Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah untuk sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/04/2025).

“Target total jumlah masjid, musala, pesantren, totalnya 800 ribu se-Indonesia, yang telah tersertipikat wakaf baru 232 ribu. Masih 500 ribu lebih madrasah, pesantren, masjid, musala yang belum bersertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini dinilai Menteri Nusron sangat penting untuk kelangsungan tanah-tanah wakaf ke depannya. “Misal nanti ada pelebaran jalan, lalu tanah wakafnya belum disertipikatkan, nanti membuat ribut antar pengurus, akibat tidak segera disertipikatkan. Ayo kita ingatkan sama-sama Bapak/Ibu, bagi yang punya tanah wakaf belum disertipikatkan, segera diurus sertipikasinya,” imbaunya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf. Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang ikut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan ini mengapresiasi segala upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyertipikasi tanah di Kota Tangerang.

“Kami apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN sehingga hari ini bisa dilaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai untuk PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin yang hadir dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Menurut Sachrudin, Sertipikat Hak Pakai untuk PSU amat penting karena dengan legalitas aset ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan PSU, seperti Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan drainase. “Oleh karena itu, kami ingin mendorong percepatan serah terima terkait PSU ini, agar pengelolaan infrastruktur menjadi lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga:  Tiba di Kota Balikpapan, Menteri AHY Menuju IKN untuk Peresmian dan Penyerahan Sertipikat Istana Negara dan Istana Garuda

Apresiasi juga datang dari para penerima sertipikat wakaf yang merasa mendapatkan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah untuk masjidnya. Heri Purwanto (55) adalah salah satu yang menyatakan hal tersebut.

“Dalam pengurusan sertipikasi wakaf ini, Alhamdulillah dipermudah oleh BPN. Kemarin juga para pengurus dan jemaah bahagia sekali akhirnya sertipikasi tanahnya selesai dan berkesempatan diberikan secara langsung oleh Pak Menteri,” ujarnya selaku pengelola Masjid Jami’ Al-Huda, Cikokol, Tangerang.

Senada dengan Heri Purwanto, pengelola Masjid Nurul Falah, Cipondoh, Tangerang, Syamsi (65), juga puas dengan layanan sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang. “Pelayanan sertipikasi tanah wakaf di BPN baik sekali, petugasnya sangat proaktif. Semua perkembangan proses tanah wakaf juga senantiasa diberi tahu oleh petugasnya. Semoga yang baik-baik bisa terus dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida; Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru