Santai Main Hp, Tersangka Curat Diboyong ke Polsek Firdaus

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pelarian Dua Pria berinisial BJTM (26), dan AS (35) akhirnya kandas di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua warga Sergai ini ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam Gudang Dusun XII Desa Suka Danai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (3/4/24) sekitar Pukul.14.00 Wib.

Aksi Curat keduanya pertama sekali diketahui tetangga korban yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BK 2602 XAC yang diparkir di gudang sudah tidak ada. Mendengar hal tersebut, Holmes Simarmata (40) warga Jalan Panies, Binjai Timur, Kodya Binjai langsung bergerak menuju Gudang miliknya, dan langsung melaporkannya ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setahun lebih tidak kelihatan, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan yang diawali dengan penangkapan terhadap BJTM warga Desa Martebing, Sergai, Sebut Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/25).

Baca Juga:  Polres Batu Bara Gelar Gaktibplin Personil Polwan Jelang HUT Polwan Ke-77

BJTM diamankan tanpa perlawanan saat asik bermain Handphone (Hp) di dalam rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan mengaku benar melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya berinisial AS.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS serta mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor curian dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Pimpin Patroli Skala Besar
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sipispis Intensifkan Patroli dan Sambang Warga
Polres Sergai Kumpul-kumpul Ngopi Sore bersama Wartawan
Polres Tebing Tinggi Ajak Remaja Desa Kalembak Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Tindak Kriminal
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Lokasi Rawan
Antisipasi Aksi Kriminal Polsek Lima Puluh Intensifkan Patroli Mobile
Cipta Kamseltibcarlantas Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:50 WIB

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom Pimpin Patroli Skala Besar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sipispis Intensifkan Patroli dan Sambang Warga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Polres Sergai Kumpul-kumpul Ngopi Sore bersama Wartawan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Polres Tebing Tinggi Ajak Remaja Desa Kalembak Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Tindak Kriminal

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Kumpul-kumpul Ngopi Sore bersama Wartawan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 14:15 WIB