Santai Main Hp, Tersangka Curat Diboyong ke Polsek Firdaus

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Pelarian Dua Pria berinisial BJTM (26), dan AS (35) akhirnya kandas di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya kedua warga Sergai ini ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam Gudang Dusun XII Desa Suka Danai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Minggu (3/4/24) sekitar Pukul.14.00 Wib.

Aksi Curat keduanya pertama sekali diketahui tetangga korban yang mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion BK 2602 XAC yang diparkir di gudang sudah tidak ada. Mendengar hal tersebut, Holmes Simarmata (40) warga Jalan Panies, Binjai Timur, Kodya Binjai langsung bergerak menuju Gudang miliknya, dan langsung melaporkannya ke Polsek Firdaus Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setahun lebih tidak kelihatan, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan yang diawali dengan penangkapan terhadap BJTM warga Desa Martebing, Sergai, Sebut Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/25).

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusifitas Lapas Klas IIA Labuhan Ruku

BJTM diamankan tanpa perlawanan saat asik bermain Handphone (Hp) di dalam rumah warga di Dusun XIV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dan mengaku benar melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekanya berinisial AS.

Tak mau kehilangan buruannya, Tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS serta mengamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor curian dari rumahnya di Desa Sei Bamban, Sergai, Ungkap Iptu Zulfan.

“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus, dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Berbagi Sembako di Minggu Kasih
Polsek Padang Hulu Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu di Gereja
Toni RM Beserta Keluarga Korban Almarhumah Putri Apriyani Berikan Apresiasi Kepada Polres Indramayu Atas Tertangkapnya DPO
Sat Lantas Polres Batu Bara Binluh Dikmas Lantas Juru Parkir
Wakapolres Batu Bara Monitoring Pembangunan Gedung SPPG di Polsek Labuhan Ruku
Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Pengamanan Kamtibmas
Polres Batu Bara Patroli Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Berbagi Sembako di Minggu Kasih

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:39 WIB

Polsek Padang Hulu Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu di Gereja

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:39 WIB

Toni RM Beserta Keluarga Korban Almarhumah Putri Apriyani Berikan Apresiasi Kepada Polres Indramayu Atas Tertangkapnya DPO

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:41 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Binluh Dikmas Lantas Juru Parkir

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:08 WIB

Personil Polsek Labuhan Ruku Patroli Pengamanan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Binluh Dikmas Lantas Juru Parkir

Minggu, 24 Agu 2025 - 04:41 WIB