Miliki Sabu 1.897 Gram, Pria Asal Pulau Jawa Diamankan Sat Narkoba Polres Batubara

Miliki Sabu 1.897 Gram, Pria Asal Pulau Jawa Diamankan Sat Narkoba Polres Batubara

Spread the love

 

BATUBARA, Ungkapberita.com – Gerak cepat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, berhasil meringkus pria berinisial BI (43) saat berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (26/4) sekitar Pukul.16.08 Wib.

Penangkapan warga Desa Banupelle, Kecamatan Palengaan, Jawa Barat ini berdasarkan informasi yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang menguasai barang terlarang diduga sabu.

“Begitu mendapat informasi, Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga tersangka berikut barang bukti diduga sabu seberat 1.897 Gram”, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Senin (28/4).

Saat dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti lain, 1 (Satu) Tas Ransel Hitam, 1 (Satu) unit handphone android, 1 (Satu) lembar mata uang 50 Ringgit Malaysia, dan uang tunai sebesar Rp.1.035.000,- (Satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) yang diakuinya bahwa benar miliknya.

“Saat ini BI, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *