BATUBARA – Sempat diberitakan salah satu media online terkait Runtuhnya Wibawa Propam Karena Bentakan Aipda Dody, akhirnya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap 3 (Tiga) Personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara akhirnya dilakukan pencabutan. Pencabutan surat Dumas dilakukan atas dasar kesadaran sendiri. Pencabutan Dumas dilakukan, Murni, dan Rizal Hutagaol yang merupakan warga Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, dengan mendatangi Ruang Kerja Sipropam Polres Batu Bara, Jumat (25/4) Pukul.15.00 Wib.
Peristiwa berawal saat kedua pelapor mengalami penganiayaan, namun 3 (Tiga) Personil Polsek Medang Deras dianggap tidak profesional dalam menangani penyelidikan, dan atau penyidikan, dan mengadukan ke Sipropam Polres Batu Bara, pada Kamis (17/4).
Saat melakukan Dumas, diduga personil Sipropam melakukan pembentukan terhadap pelapor sehingga saudara Rizal Hutagaol yang merupakan wartawan media online Incarkasus.com menerbitkan berita, Runtuhnya Runtuhnya Wibawa Propam Akibat Bentakan Aipda Dody, Sebut Kasie Propam Polres Bayu Bara Iptu Arianti Sitorus, S.H, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi l, S.H.
Setelah kasus penganiayaan yang dialami Murni diselesaikan secara Restorative Justice, akhirnya dirinya secara resmi telah mencabut pengaduannya terhadap ke tiga personil Polsek Medang Deras. Kemudian Rizal Hutagaol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Personil Provos Sipropam Aipda Dody Sunarto, Ungkapnya.
“Dengan kesadaran diri sendiri, Murni meminta maaf, dan mengatakan bahwa pemberitaan yang dimuat dalam media online Incarkasus.com tersebut tanpa sepengetahuan, dan izin dirinya”, Pungkasnya. (W1).