Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis dan Sabu Siap Edar

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga aJalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (21/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.

Baca Juga:  Kanit Turjawali Satlantas Polres Tebing Tinggi Ipda Johan Pimpin Pengaturan dan Tindak Pelanggar Lalulintas

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Himbau Kamtibmas
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Karang Taruna, Ajak Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Polres Tebing Tinggi Konferensi Pers Ungkap Tawuran Maut
Kapolres Batu Bara Cek Progres Gedung SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku
Polsek Labuhan Ruku Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Kejahatan
Patroli Blue Light Polres Tebing Tinggi Wujudkan Malam Aman
Sat Samapta Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Objek Vital
Sat Binmas Polres Batu Bara Sambang Pos Kamling
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System Himbau Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 11:57 WIB

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Karang Taruna, Ajak Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 11:13 WIB

Polres Tebing Tinggi Konferensi Pers Ungkap Tawuran Maut

Rabu, 17 September 2025 - 05:10 WIB

Kapolres Batu Bara Cek Progres Gedung SPPG di Mapolsek Labuhan Ruku

Rabu, 17 September 2025 - 04:50 WIB

Polsek Labuhan Ruku Perkuat Patroli Mobile Cegah Aksi Kejahatan

Berita Terbaru

Berita

Polres Tebing Tinggi Konferensi Pers Ungkap Tawuran Maut

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:13 WIB