Karawang,ungkapberita.com – Pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahap I Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Pasalnya, proses penganggaran dan realisasi pembelian kendaraan tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan operasional yang dianggarkan senilai Rp35 juta itu diketahui telah dibelanjakan. Namun, keberadaan dan fungsi kendaraan tersebut dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Salah seorang perangkat Desa Batujaya membenarkan bahwa motor tersebut telah dibeli menggunakan anggaran DBH 2025. Namun saat ditanya soal keberadaan motor tersebut, ia menyebut kendaraan kini berada di tangan Kepala Desa Batujaya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Batujaya, Hilma Octaviani, mengakui bahwa motor dinas tersebut memang telah dibeli. “Sudah dibelanjakan, Kang,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/4/2025). Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi kendaraan yang disebut-sebut berada di luar kecamatan, Hilma hanya menanggapi, “Ya dipakai saya lah, Kang. Ampun deh, senang banget gosipin Batujaya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Desa terkait kejelasan posisi dan penggunaan kendaraan operasional tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, khususnya dalam pengadaan aset yang seharusnya menunjang pelayanan kepada masyarakat. (Lis)