Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sertipikasi BMD Bersama KPK RI

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen – Komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Pada Selasa, 22 April 2025, jajaran Kantor Pertanahan Sragen mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Rapat yang berlangsung secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor, Febri Effendi, didampingi oleh seluruh kepala seksi serta Kepala Subbagian Tata Usaha. Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Sragen.

Dalam rakor tersebut, KPK RI menekankan pentingnya percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Sertipikasi BMD dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.

Rakor ini juga menjadi forum evaluasi dan pemantauan progres sertipikasi BMD di seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Tengah. Dalam diskusi, berbagai tantangan teknis dan koordinatif turut dibahas, dengan harapan terciptanya sinergi yang lebih kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah.

Melalui partisipasi aktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung gerakan anti-korupsi, khususnya melalui peran strategis dalam legalisasi aset milik negara dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB