Sragen – Komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Pada Selasa, 22 April 2025, jajaran Kantor Pertanahan Sragen mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor, Febri Effendi, didampingi oleh seluruh kepala seksi serta Kepala Subbagian Tata Usaha. Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Sragen.
Dalam rakor tersebut, KPK RI menekankan pentingnya percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Sertipikasi BMD dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Rakor ini juga menjadi forum evaluasi dan pemantauan progres sertipikasi BMD di seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Tengah. Dalam diskusi, berbagai tantangan teknis dan koordinatif turut dibahas, dengan harapan terciptanya sinergi yang lebih kuat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah.
Melalui partisipasi aktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung gerakan anti-korupsi, khususnya melalui peran strategis dalam legalisasi aset milik negara dan daerah.