Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Uang Kontan

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian emas dari rumah milik warga di Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Sumatera Utara, pada Jumat (9/8/24) sekitar Pukul.11.05 Wib.

Peristiwa pencurian yang terjadi tahun lalu ini diketahui Sariyem yang merupakan tetangga korban. Dirinya saat itu memergoki pria berinisial CS (22) alias A saat berada di pintu belakang rumah milik korban Teti Jumilawati (35).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu CS alias A warga Desa Lubuk Rotan, Sergai, langsung melarikan diri begitu mengetahui kalau dirinya terlihat oleh warga, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Sabtu (19/4/25).

“Begitu mengetahui dirinya terlihat, CS melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor bersama pria berinisial AP”, Ujarnya.

Sore harinya, korban dan warga menemui AP, namun AP mengatakan tidak ikut terlibat namun kebetulan melintas dan pelaku meminta untuk membonceng dirinya. Merasa dirugikan dengan kehilangan Emas seberat 21 Gram, dan uang tunai Rp 1 Juta, dengan total kerugian Rp 21 Juta, korbanpun melaporkannya ke Polres Sergai.

Baca Juga:  Polsek Indrapura Hadiri Tepung Tawar Jemaah Haji Kecamatan Air Putih

Setalah 8 (Delapan) bulan berlalu, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan CS alias A saat berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (18/4/25) sekitar Pukul.01.00 Wib.

Dari hasil interogasi, CS alias A mengaku benar dirinya melakukan pencurian emas, namun barang hasil curiannya telah dijual bersama pria berinisial R di Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 Juta, dan R mendapat imbalan uang Rp 300 Ribu, serta Paket Sabu, dan selebihnya uang penjualan dihabiskan untuk membeli 1 handphone android, dan membeli minuman keras, narkoba yang digunakan bersama teman sekumpulan “, Ungkapnya.

“Kini CS alias A telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, kemudian terhadap A, dan R masih dalam proses penyelidikan”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Geng Motor dan Premanisme
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat 24 Jam
Kanit Samapta Polsek Medang Deras Himbau Kamtibmas dengan Cooling System
Cipta Ruang Publik Aman, Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Patroli Perintis Presisi
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Sambangi Pos Sat Kamling
Polres Tebing Tinggi Pendataan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:42 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Geng Motor dan Premanisme

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:27 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Call Center 110, Layanan Darurat 24 Jam

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Kanit Samapta Polsek Medang Deras Himbau Kamtibmas dengan Cooling System

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:17 WIB

Cipta Ruang Publik Aman, Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Patroli Perintis Presisi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:13 WIB

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Sambangi Pos Sat Kamling

Berita Terbaru