Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Tiga Orang Diamankan

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tiga orang pemuda diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam peredaran dan produksi narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya mengatakan bahwa ketiga tersangka yakni inisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis siap edar beserta alat produksi.

“Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dari AMM berupa 17 paket tembakau sintetis dengan total berat 23 gram dan satu unit ponsel.

Dari FAP, ditemukan 53 paket tembakau sintetis seberat 64 gram dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Dua Lelaki Modus Gondol Motor di Indramayu Berhasil Diringkus Polisi

Sementara dari DBF, polisi menyita lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Berdasarkan hasil interogasi, DBF diketahui sebagai peracik tembakau sintetis, sementara AMM berperan sebagai pembeli bahan baku, dan FAP bertugas menimbang serta memaketkan produk narkotika tersebut.

Para tersangka juga mengaku mendapatkan bahan baku berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta dari akun media sosial.

“Seluruh barang bukti dan para tersangka telah kami amankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba. Rabu (16/4/2025)

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers Atas Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komaini Sidik
Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Puluh Ribu Lebih Butir Obat & Uang Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras di Indramayu, Pelaku Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan
Sat Resmob Indramayu Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Curat
Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu
Simpan Senjata Api Ilegal, WNA Asal Iran Diciduk Polres Indramayu
Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Dua Lelaki Modus Gondol Motor di Indramayu Berhasil Diringkus Polisi
Nekat Curi Sepeda Motor Dua Pelaku di Sergai Diamuk Massa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:10 WIB

Konferensi Pers Atas Penanganan Perkara Kasus Pembunuhan Almarhum Imam Komaini Sidik

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:14 WIB

Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Dua Puluh Ribu Lebih Butir Obat & Uang Diamankan

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:01 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras di Indramayu, Pelaku Berikut Barang Bukti Berhasil Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Sat Resmob Indramayu Berhasil Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Curat

Jumat, 18 April 2025 - 02:58 WIB

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Sabu

Berita Terbaru