Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025, Senin (14/4/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menyampaikan hasil kajian terhadap empat Raperda. Ketiga Raperda dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Panitia Khusus, sedangkan satu Raperda perlu pendalaman lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam bersama tim asistensi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Tiga Raperda telah memenuhi kelengkapan baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis,” ujarnya.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Bapemperda dalam proses pembentukan regulasi ini. Dia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penguatan regulasi demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami sangat menghargai sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hal-hal yang belum lengkap, termasuk penyampaian penjelasan dan naskah akademik terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Salah satu Raperda yang menjadi fokus adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu mendorong dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Kawal Aksi Kemanusiaan untuk Gaza Palestina

Sementara itu, Raperda tentang Pemerintahan Desa dinilai penting untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan pedoman yang komprehensif. Sehingga desa-desa memiliki aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.

Dalam hal pengelolaan sampah, Raperda yang diajukan mengusung pendekatan ramah lingkungan dan berbasis sumber daya. Menjadikan sampah sebagai potensi, bukan sekadar masalah. Ini bagian dari komitmen pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua Bapemperda menyatakan belum bisa dilanjutkan ke pembahasan pansus karena dokumen pendukung belum lengkap.

“Kami meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung menjelaskan maksud, tujuan, dan arah perubahan yang diinginkan,” ujar H. Dalam.

Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Indramayu juga menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Bapemperda yang berlaku sejak 14 April 2025. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dan Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik hasil rapat tersebut dan akan menindaklanjuti hasil kajian dengan melengkapi dokumen serta mempercepat koordinasi lintas OPD agar pembahasan Raperda berjalan lancar di tingkat selanjutnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Pendataan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Harkamtibmas
Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Himbau Kamtibmas
Polres Batu Bara Patroli Presisi Antisipasi Kejahatan Gangguan Kamtibmas
Patroli Sat Lantas Polres Batu Bara Perkuat Kamseltibcarlantas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Polres Tebing Tinggi Pendataan Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:40 WIB

Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Himbau Kamtibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:37 WIB

Berita

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agu 2025 - 12:45 WIB