Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI, Ungkapberita.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (W1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kejahatan
Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa
Sat Lantas Polres Batu Gelar Patroli Kibas Bendera Sore Hari
Patroli Dialogis, Polsek Rambutan Jaga Kondusifitas Kota Tebing Tinggi
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pagi
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas, Antisipasi Kemacetan
Kapolres Batu Bara Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Aiptu Fran Santoso
Bawa 1 Kg Sabu, SA dan MAS Diringkus Sat Narkoba Polres Batu Bara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:06 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kejahatan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:51 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:40 WIB

Sat Lantas Polres Batu Gelar Patroli Kibas Bendera Sore Hari

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:36 WIB

Patroli Dialogis, Polsek Rambutan Jaga Kondusifitas Kota Tebing Tinggi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:56 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Pagi

Berita Terbaru

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB