Pintar, ” Mengelabui Petugas, Mafia Pasir Ilegal Berinisial JM, Saat Ini Lagi Beraktifitas Pemuatan Pasir Diduga Di Dermaga AD.

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Manado Sulut – Mafia Pasir ilegal Saat ini menjadi Trending Topik Ditengah – tengah Masyarakat Sulawesi Utara Khususnya Kota Bitung, 09/04/2025

Pasir ilegal Galian C Yang Disuplay Keluar Daerah, Melalui Angkutan Kapal Tongkang saat ini Tidak Lagi melewati Pelabuhan Samudra Bitung, Diduga Melewati Jalur Manado Tepat Di dermaga AD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantau Awak Media, Big bos JM Alias Jimy Mandagi Tersebut Membeli pasir kepada para petani penambang pasir di kota bitung yang tidak memiliki ijin Galian C,

Dugaan pemerintah kota Bitung saat ini  tidak memberi Izin Galian C Matrial Jenis Pasir, artinya pengusaha Yang Mengaku Mempunyai Izin Resmi Harus Di Lidik dan ditindaklanjuti atas Kejelasan Izin Mereka.

Karena Saat Ini Proses Pengiriman Pasir Keluar Daerah, Lancar dan Seakan- Akan Izin Yang ada Pada Mereka Resmi.

Terpisah,” yang mana setelah di konfirmasi oleh awak media di lapangan, ada salah satu seorang masyarakat yang tidak mau menyebut namanya,” Big bos Jemy Mandagi (JM) memerintahkan kepada setiap sopir Dam truk yang biasa muat pasir, mengambil atau mengangkut  pasir ke setiap petani penambang pasir yang berada di kota bitung, lalu pasirnya di bawah ke Kapal Tongkang OCEAN PRIMA 802, yang berada di dermaga manado, setelah pasir di muat atau di tuangkan ke kapal tongkang lalu Big bos JM membayar pasirnya,”ucapnya

Ironisnya Mafia Pasir ilegal Yang diduga, Disebut..Bos Besarnya berinisial JM Yang Membeli Langsung Kepada  petani penambang pasir dari kota Bitung Dan Dimuat dengan Kapal Tongkang OCEAN PRIMA 802,

Manuvernya Big bos JM Untuk Pengiriman Pasir Ilegal Melewati Pelabuhan AD Di Kota Manado, artinya Diduga Kegiatannya biar Aman Dan Tidak Akan Tersentuh dari Pihak Terkait.

Keuntungan Mafia Pasir Dalam Per Kapal Tongkang dapat Meraup Ratusan Juta Rupia dan Diduga Sengaja JM Tidak Melakukan pemuatan Di Dermaga Samudra Bitung, Karena Alasan menghindar dari Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Hadir pada Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih, Menteri AHY Gunakan Baju Adat Daerah Sulawesi Selatan

Terkait Galian C Ilegal Harusnya Pihak pihak Yang Bertanggung Jawab Dari KSOP, Kejati Sulut, Kapolda Sulut, dan Pangdam dapat Melakukan Langka Antisipasi Kepada Mafia Yang Melalukan Pengiriman Pasir Tanpa Izin Keluar Daerah,

Dari Hasil Investigasi Awak Media Kalau Pasir Yang Di sedot Oleh Pengusaha Mafia Galian C, dapat mengakibatkan Bencana Alam Karena Daerah Kota Bitung, rawan Bencana dan Kalau Pasir disedot Terus, takutnya, Bitung akan tenggelam dengan banjir Bandang, itu Yang Kami Takutkan, Ucap,” Masyarakat yang Engan Namanya Disebut.

Penjualan pasir ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 33 UUD 1945*: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
2. *Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
2. *Denda*: Maksimal Rp 10.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
3. *Pencabutan izin usaha*: Penjual pasir ilegal dapat kehilangan izin usahanya.
4. *Pengembalian kerugian*: Penjual pasir ilegal dapat diwajibkan mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.

Instansi yang Bertanggung Jawab
1. *Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)*: Bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
2. *Kepolisian Republik Indonesia (Polri)*: Bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan menindak kegiatan pertambangan ilegal.
3. *Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)*: Bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
4. *Pemerintah Daerah*: Bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di daerahnya masing-masing.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB