PKN Indramayu Klarifikasi Soal Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang: Hak Pribadi, Bukan Perjalanan Dinas

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Sorotan publik terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tengah menjalani perjalanan liburan ke Jepang, mendapat tanggapan resmi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pimpinan Cabang Indramayu. Melalui jumpa pers yang digelar pada Senin (7/4/2025), PKN memberikan klarifikasi sekaligus menyerukan masyarakat untuk berpikir objektif dan tidak berprasangka buruk.

PKN, yang merupakan partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Indramayu untuk periode 2025–2030, menegaskan bahwa perjalanan ke Jepang tersebut murni bersifat pribadi, bukan bagian dari agenda dinas pemerintahan.

“Sebagai pejabat publik, Bupati Lucky Hakim tetap memiliki hak atas cuti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perjalanan ke Jepang ini adalah liburan keluarga, bukan perjalanan dinas,” ujar perwakilan PKN Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum berangkat, Bupati Lucky Hakim telah melaksanakan sholat Idul Fitri bersama masyarakat, serta menggelar acara open house di Kantor Bupati untuk bersilaturahmi dan makan bersama warga. Selain itu, Bupati telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta mendelegasikan tugas-tugas pemerintahan kepada Wakil Bupati selama masa cutinya.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Bendera Bulanan, Kapolres Tebing Tinggi Tekankan Kamtibmas dan Ketahanan Pangan

Partai PKN Indramayu juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 77 ayat 2, PP Nomor 49 Tahun 2008, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, yang mengatur bahwa pejabat daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat diberhentikan sementara. Namun dalam kasus ini, PKN menilai keberangkatan Bupati Lucky Hakim tidak melanggar ketentuan tersebut.

“Perjalanan ini dilakukan saat masa libur dan tanpa mengganggu roda pemerintahan daerah. Tidak ada alasan untuk membawa persoalan ini ke arah sanksi berat, apalagi memberhentikan Bupati,” tegas PKN Indramayu.

PKN juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indramayu untuk lebih bijak dalam menilai setiap langkah pejabat publik, serta menjaga suasana kondusif demi kelangsungan pembangunan daerah.

“Kami memahami bahwa setiap keputusan pejabat publik bisa menimbulkan pro dan kontra. Namun, mari kita bersikap adil, menghormati hak-hak pribadi pejabat, dan bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu,” tutup pernyataan tersebut.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!
Lepas Sambut Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang disertai santunan anak yatim
Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo
‎Camat Indramayu Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Semoga Polri Semakin Dicintai Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:50 WIB

Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:21 WIB

‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:01 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:10 WIB

21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

Berita Terbaru

Berita

Mili Sabu, 6 Warga Batu Bara Diamankan Polisi

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:52 WIB