TALAUD, Sulut – Ato Tamila,Berita hoaks merupakan berita bohong atau tipuan yang mudah menyebar di kalangan masyarakat. Sebagian orang yang tidak berpikir logis dan kritis bisa saja termakan oleh berita hoaks. Namun, jika seseorang memiliki pemikiran logis dan kritis maka ia akan mencari sumber jelas terkait berita tersebut agar tidak terpengaruh dengan suatu berita yang tidak sesuai kode etik jurnalis.
Lanjut Ato Tamila,berita hoaks tentunya dapat merugikan dan menggemparkan masyarakat seperti contohnya di terbitkan di salah satu media online media kontras dengan judul “diduga bagi-bagi uang kepada masyarakat menjelang PSU,oknum calon bupati bakal di laporkan ke bawaslu”.
Menurut ato tamila, narasi yang ditampilkan dipemberitaan terkait dugaan oknum calon bupati kabupaten Kepulauan Talaud dan langsung menggunakan narasi yang mengandung unsur pengacaman tanpa konfirmasi terlebih dulu kebenarannya ke pihak terduga, narasinya terkesan ngawur atau hoax seharusnya disaring terlebih dulu sebelum di terbitkan.
Sambungnya, oknum wartawan kontras berisinial FS seharusnya tidak semena-mena memberitakan hal tanpa konfirmasi ke pihak terduga apalagi dalam narasi tersebut terkesan men justice dan penuh dengan unsur pengancam”.
Lanjut Ato, kalau produk pers itu wajib mendahulukan 5W 1H. Jadi, Siapa yang terlibat dalam peristiwa itu? Mengapa hal itu bisa terjadi? Kapan peristiwa itu terjadi? Di mana peristiwa itu terjadi? Bagaimana peristiwa itu terjadi? Seperti yang di tulis oleh oknum wartawan berisinial FS di media kontras pada tanggal 5 april 2025.
Tambah Tamila,oknum wartawan kontras tersebut tidak menyaring pemberitaan yang dikirim langsung oleh sumber melainkan langsung dinaikan tampa melalui penyaringan dan konfirmasi ke yang terduga,hal ini benar – benar telah menabrak undang -undang Pers dan
Ketua Dewan Komando Daerah Kaliber Indonesia Bersatu Sulawesi Utara Ato Tamila siap melaporkan oknum pengacara ke dewan KEHORMATAN ADVOKAT INDONESIA, karena telah memberikan informasi yang tidak benar atau hoax kepada oknum wartawan berisinial FS dan narasinya tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum”.tutup Ato Tamila
LI.79