Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulawesi Utara PKP Diduga Menggunakan Dana Parpol Melunasi Hutang Pribadi.

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – Dana bantuan partai politik (parpol) tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulawesi Utara PKP diketahui meminjam dana sebesar Rp100 juta kepada seorang individu dengan jaminan sertifikat sebagai agunan. Namun, yang menjadi sorotan adalah utang tersebut diduga dilunasi menggunakan dana bantuan parpol yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung—dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya lagi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana parpol PKP tersebut diduga bersifat fiktif. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana publik yang diperuntukkan bagi pengembangan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat.

-Sebagaimana diatur dalam regulasi, dana bantuan partai politik dari APBD wajib digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung kegiatan partai, termasuk pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Setiap pengeluaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas dalam laporan keuangan.

Merespons dugaan ini, sejumlah pihak mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memeriksa laporan pertanggungjawaban dana parpol PKP Kota Bitung tahun 2023. Pemeriksaan ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyelewengan dana publik demi kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Terima Sertipikat Wakaf Berbentuk Elektronik, Warga Kudus Yakini Bisa Lindungi dari Potensi Konflik Pertanahan

-Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat, dan diharapkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara serius guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap penggunaan dana partai politik di daerah.

Penggunaan dana partai politik untuk membayar hutang pribadi oleh pengurus partai merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:

– *Sanksi Pidana*: Pasal 221 KUHP mengatur bahwa penggunaan dana partai politik untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
– *Sanksi Administratif*: Pengurus partai yang melakukan pelanggaran ini dapat diberhentikan dari jabatannya dan tidak dapat menjabat sebagai pengurus partai lagi.
– *Sanksi Politik*: Partai politik yang melakukan pelanggaran ini dapat kehilangan kepercayaan publik dan mengalami kerugian politik.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28E ayat (3) mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berpendapat, dan berekspresi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, penggunaan dana partai politik untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengurus DPK PKP Kota Bitung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:33 WIB

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB