Dengan Adanya 10 Awak Media, Di Lokasi, Diduga APH Batal Menghilangkan Barang Bukti, Dari KM Alam Indah Samudera. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Utara diduga mendatangi lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus BBM di Dermaga Singa Raja pada Selasa (18/03/2025) pukul 21.54 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan KM Alam Indah Samudera

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, ketika Polda Sulawesi Utara menyita satu unit mobil BBM berwarna biru putih milik PT Ordo Pratama Optimal. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 18 Maret 2025, aparat kembali mendatangi lokasi dengan tiga mobil dan satu mobil tangki BBM bertuliskan PT. SKS.

Menurut keterangan saksi di lokasi, kedatangan aparat bertujuan untuk mengambil barang bukti dari kapal KM. Alam Indah Samudera. Ketika saksi mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, salah satu anggota Polda Sulawesi Utara menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

Saksi menegaskan bahwa jika tindakan ini benar dilakukan atas perintah atasan, maka seharusnya ada dasar hukum yang jelas, seperti surat keputusan pengadilan.

Namun, dugaan penghilangan barang bukti tersebut mendadak terhenti ketika 10 awak media online tiba di lokasi. Kehadiran mereka tampaknya membuat penyidik Krimsus Polda Sulut mengubah keputusan dan memerintahkan KM. Alam Indah Samudera untuk memindahkan barang bukti ke tempat penitipan di lokasi Polairud Sulut, Rabu ( 19/03/2025 ) Pukul 01: 00 Wita

Jika diduga anggota APH mencoba menghilangkan barang bukti, maka dapat dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 221 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. *Pasal 55 KUHP*: “Barang siapa dengan sengaja membantu atau memudahkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pidana yang diancamkan bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut.”
3. *Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002*: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Sangsi
1. *Pidana penjara*: Maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002.
2. *Pemberhentian dari jabatan*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diberhentikan dari jabatannya.
3. *Pengembalian barang bukti*: Anggota polisi yang melakukan tindakan pidana dapat diwajibkan mengembalikan barang bukti yang telah dihilangkan.

Prosedur Hukum
1. *Pelaporan*: Tindakan pidana dapat dilaporkan oleh masyarakat atau oleh atasan anggota polisi tersebut.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
3. *Penuntutan*: Jika ada bukti yang cukup, anggota polisi dapat dituntut dan diadili.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini di lapangan belum memberikan keterangan resmi. Publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

(Red/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:23 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:04 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:02 WIB

Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:01 WIB

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Sambang Desa dan Himbau Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 07:27 WIB

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB