Praktik Ilegal di Dunia BBM: SPBU di Indramayu Diduga Pasok Pertalite ke Pom Mini Tak Berizin

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu- Bayang-bayang praktik ilegal kembali mencoreng dunia distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Indramayu. SPBU 34.452.07 Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu diduga menjadi pemasok utama Pertalite untuk pom mini di salah satu Desa di Kacamata Losarang yang beroperasi tanpa izin resmi.

Penjualan BBM eceran melalui pom mini, yang sudah lama dikategorikan sebagai usaha ilegal dan berbahaya, ternyata masih subur di wilayah ini, dengan SPBU Jumbleng disebut-sebut sebagai “otak” di balik operasi tersebut.

Ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini adalah pukulan telak terhadap aturan dan keselamatan masyarakat!

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penjual pom mini, yang meminta identitasnya dirahasiakan, blak-blakan mengungkap modus operandi mereka. “Pom mini ini enggak ada surat izinnya, cuma secarik kertas panduan dari pabrik doang,” katanya tanpa tedeng aling-aling.

Ia mengaku bahwa isi pom mininya adalah Pertalite, yang laris manis di pasaran, sementara Pertamax hanya dijual dalam botolan karena sepi peminat.

“Kita beli Pertalite-nya dari SPBU Jumbleng. Setiap hari kita ambil, kadang 5 jeriken, kadang sampai 8 jeriken,” tambahnya.

Pengakuan ini seperti granat yang meledak, membongkar dugaan keterlibatan SPBU dalam rantai pasok ilegal ini.

Lebih jauh, penjual tersebut membeberkan trik licik untuk mendapatkan BBM subsidi itu.

“Kalau untuk rekomendasi ke SPBU, kita akali pakai surat dari UPTD Bina Usaha dan Produksi Perikanan Kecamatan Losarang. Katanya buat budidaya ikan lele, padahal buat dijual lagi,” ungkapnya sambil tertawa kecil.

Untuk melancarkan aksinya, mereka memberikan “upeti” kepada oknum dinas—Rp30 ribu untuk izin awal dan Rp20 ribu untuk perpanjangan. Jika stok masih kurang, mereka punya cara lain: “Nebeng barcode mobil yang lagi isi BBM. Kita tunggu mobilnya pergi, baru kita isi jeriken dari sisa barcode itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kriminalitas, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Patroli Hingga Dini Hari

Ini bukan sekadar akal-akalan, tapi serangan terencana terhadap sistem distribusi BBM yang seharusnya ketat!

Praktik ini jelas melanggar hukum. Penjualan BBM eceran melalui pom mini telah lama dikecam karena ilegal dan membahayakan keselamatan. Pertalite, sebagai BBM subsidi, seharusnya hanya dijual melalui SPBU resmi untuk kebutuhan kendaraan langsung, bukan dialihkan ke jeriken atau pom mini yang tidak memenuhi standar keamanan.

Risiko kebakaran dan ledakan dari penanganan yang sembarangan bukan isapan jempol—sudah banyak kasus serupa yang memakan korban.

Dugaan keterlibatan SPBU 34.452.07 Jumbleng dalam menyokong praktik ini makin memperkeruh situasi, menyeret nama institusi yang seharusnya jadi benteng aturan.

Ini adalah tamparan keras bagi pengawasan distribusi BBM. Pertamina dan pihak berwenang tak boleh diam—praktik ini harus dihantam habis! Masyarakat berhak dapat BBM subsidi dengan aman dan adil, bukan jadi korban permainan kotor pom mini dan oknum tak bertanggung jawab. SPBU Jumbleng, jawab atau hancur di tangan hukum!.

Padahal . Pertamina suda mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022.

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi.

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.

Penulis : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Senin, 7 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:50 WIB

Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB