Sragen – Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan peninjauan lokasi lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di Desa Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen pada Selasa (18/02). Permohonan ini diajukan oleh Sunarto sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian lahan serta memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim dari Seksi P2 turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik dan administratif guna mendukung pengambilan keputusan yang akurat.
Dalam proses peninjauan, tim melakukan pengukuran, pengecekan kondisi tanah, serta mempertimbangkan aspek legalitas yang melekat pada lahan yang dimohonkan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.
Kepala Seksi P2 Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. “Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan sesuai dengan kebijakan tata ruang dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Diharapkan, hasil dari peninjauan ini dapat segera diproses guna memberikan kepastian hukum bagi pemohon serta mendukung perencanaan penggunaan tanah yang lebih efektif di Kabupaten Sragen. Proses selanjutnya akan melibatkan analisis teknis yang mendalam sebelum keputusan akhir dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya langkah-langkah seperti ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
# Humas Kantor BPN Kab Sragen#