Polsek Tebing Tinggi Sambangi Warga Desa Paya Bagas, Sampaikan Pesan Kamtibmas

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Dalam menjaga Kamtibmas, khususnya selama bulan suci Ramadhan, Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi, Bripka Muzianto Purba melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan penting terkait keamanan lingkungan. Salah satu utama yang ditekankan adalah himbauan kepada warga agar selalu mengunci pintu rumah dengan baik saat melaksanakan ibadah sholat tarawih.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian selama rumah dalam keadaan kosong, Sebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H.

Selain itu, warga juga diminta untuk kembali mengaktifkan Pos Kamling sebagai upaya meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar. Dengan adanya ronda malam yang aktif, maka tindak kejahatan dapat diminimalisir.

Baca Juga:  Melalui Police Goes to School, Polsek Dolok Merawan Himbau Pelajar Jauhi Penyalahgunaan Narkoba

“Petugas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan, salah satunya dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling. Keamanan bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama”, ujarnya.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibams juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, terutama saat asmara subuh, yaitu kebiasaan remaja berkumpul diluar rumah setelah sholat subuh. Hal ini ditekankan untuk menghindari gangguan Kamtibmas serta pergaulan yang tidak sehat di kalangan anak muda.

“Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar tidak melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Rambutan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada proses pidana”, Pungkasnya. (W1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:39 WIB

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB