Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali mengadakan kegiatan piket pelayanan di Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen pada Jumat tanggal 31 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan.
Sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memanfaatkan keberadaan MPP sebagai pusat layanan yang mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait pertanahan, termasuk prosedur pengurusan sertifikat tanah, informasi terkait batas wilayah, dan segala hal yang berhubungan dengan hak-hak atas tanah.
Selain memberikan informasi, piket ini juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau masalah terkait pelayanan kantor pertanahan. Masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dengan petugas yang telah disiapkan untuk memberikan penjelasan serta solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Kegiatan piket ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Petugas di gerai MPP juga mengingatkan bahwa pelayanan ini tidak hanya untuk masalah administrasi tanah, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Sragen. Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan jadwal yang telah ditentukan, guna memastikan setiap warga Sragen mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam memenuhi kebutuhan terkait pertanahan.
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen*