Polres Sergai Ungkap Kasus Pembobol Rumah

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (25/1/2025) sekitar Pukul.15.30 Wib.

Pria yang merupakan Tukang Butut berinisial M.A (19) als Sengo ini akhirnya diamankan tanpa perlawanan dari rumah orangtuanya di Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) sekitar Pukul.22.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diinterogasi petugas, M.A als Sengo mengakui perbuatannya membobol rumah korban bersama temannya berinisial An als W”, Ucap Ps. Kasi HUmas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Jumat (21/2/2025).

Mendapat informasi bahwa M.A als Sengo melakukan aksinya bersama temannya, petugas menyusuri keberadaan An als W, namun tidak menemukannya.

Baca Juga:  KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Atas peristiwa ini lanjutnya, korban Sischa Shelly Ovita Lubis (24) kehilangan, 1 dompet berisikan STNK Sepeda Motor BK 3538 VBP, 1 Unit Laptop Asus, 2 Unit Jam Tangan, 1 Anying Emas, 5 Pasang Sepatu Wanita, 10 Pasang Pakaian Wanita, 8 Pcs Tas Sandang Wanita, 4 Botol Parfum, yang ditaksir mencapai kerugian sebesar Rp. 60 Juta.

Kini tersangka M.A als Sengo telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, 1 Unit Laptop Asus Vivo Book warna silver, dan 1 Yas Laptop warna Hitam yelah diamankan guna proses pengembangan, dan pengejaran terhadap An als W, Ungkapnya.

“Komplotan pencuri itu diketahui telah Dua kali melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari barang bekas (Botot), dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap M.A als Sengo dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e, dan 5e dengan ancaman diatas 7 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru