Tidak Kantongi Izin IMB, LPK Dwi Darma Ayu Diduga Ilegal

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Dwi Darma Ayu, yang berada di Desa Tambak Kecamatan Indramayu Jawa Barat. Diduga tidak mengantongi legalitas resmi alias “ilegal” Yakni surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Dinas DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) Indramayu.

Kendati demikian, pihak LPK tersebut masih tetap mengadakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran ke siswa khususnya bahasa Korea sejak tiga bulan yang lalu, bahkan berani merekrut siswa baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Suadi, Pihak pengurus LPK Dwi Darma Ayu, yang terkonfimasi Wartawan di ruang kerjanya ia menuturkan, ” Siswa disini khusus untuk alumni Sekolah SMKN ll Indramayu dan pengurusnya juga dari alumni Sekolah SMKN ll. ” keberadaan kami disini sejak tiga bulan, dulu kami buka di kelurahan karang malang lalu berpindah disini, LPK sekarang di desa tambak hanya untuk pembelajaran khusus bahasa Korea dan lakukan peprosesan, dan untuk pemberangkatannya waktu dulu tetap melalui pusat P BP2 MI, untuk sekarang kan LP2 MI, kalau untuk perizinan kami lengkap, kalau tidak lengkap kami bakalan ditutup,” tuturnya, selasa (11/02/2025).

Rasito, Kepala bidang Lattastrans Disnaker Indramayu, ia mengatakan kepada Wartawan bahwa, pihaknya setelah mengecek data terkait Lembaga Dwi Darma Ayu keberadaan di Desa Tambak itu belum ada koordinasi, namun, alamat yang dulu di kelurahan Karanganyar Indramayu memang sudah berizin.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Gelar Upacara Bulanan, Kapolres Tekankan Pengamanan Ramadhan

“Betul LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa Tambak itu tidak ada koordinasi di kami, seharusnya pihak LPK kalau memang pindah tempat atau buka cabang harus koordinasi terlebih dahulu, karen peraturan yang baru Permen Naker No 617 harus menampilkan papan reklame nama PT, dan badan hukum nya, dan itu sifatnya wajib tidak boleh di tawar, dan harus tersistem di aplikasi Online Single Submission (OSS), itu wajib di perpanjang dalam per 6 bulan, itu tidak mudah, nanti akan saya cek kelokasi lpk Dwi darma ayu, Kapasitas kami disini hanya memberikan rekom saja, itu juga kalau legalitas nya sudah lengkap dan harus sesuai hasil pengecekan di lapangan,” kata dia. Rabu (12/02/2025).

Selain itu, Suratno, kepala bidang pengawasan DPMTSP (Dinas Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu), saat di konfirmasi Wartawan, pada kamis (13/02/2025), melalui phoncall Whatsapp ia menjelaskan bahwa, keberadaan LPK Dwi Darna Ayu di Desa tambak Kecamatan Indramayu, dirinya tidak tahu.

“kalau untuk perijinan yang lama tahun 2019 itu masih menggunakan IMB. jadi kalau sudah ada IMB tidak usah PBG, tapi kalau untuk LPK Dwi Darma Ayu yang berada di Desa tambak saya tidak tahu, coba bantu cek nama PT dan alamat tepatnya dimana? nanti pihak kecamatan yang turun untuk survai, tegasnya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKANDAL GALIAN C ILEGAL GUNCANG ROHUL! Kapolsek Kuntodarusalam Diduga Berkolaborasi Dengan Ijal! Warga Mengamuk, Lingkungan Rusak Parah!
Gawat!! Kapolsek Kompol Jusuf Purba Diduga Berkolaborasi dengan Wahyu Harahap Bandar Judi Gelper! Masyarakat Mengamuk! 
Refleksi Kemerdekaan, Lucky Hakim & H.Syaefudin Mengusung VISI Indramayu REANG
Oknum Kurir J&T Jalan Tanjung Pura di Keluhkan Pelanggannya!! Diduga Tidak Sopan dan Berperilaku Buruk Ketika Melakukan Pelayanan
Tanaman Sawit Di MTQ GOR Serunai Baru Status Kepemilikan Dan Hasil Panen Buah Sawitnya Dipertanyakan
Pengerjaan Revitalisasi SLB Negeri Pahlawan Terapkan K3
Mahasiswa FK UNHAS Gagas Pelatihan Komprehensif Untuk Peternak Desa Pattiro Deceng
Kasat Binmas Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas di SMK Dr Cipto Lima Puluh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:24 WIB

SKANDAL GALIAN C ILEGAL GUNCANG ROHUL! Kapolsek Kuntodarusalam Diduga Berkolaborasi Dengan Ijal! Warga Mengamuk, Lingkungan Rusak Parah!

Kamis, 11 September 2025 - 14:42 WIB

Gawat!! Kapolsek Kompol Jusuf Purba Diduga Berkolaborasi dengan Wahyu Harahap Bandar Judi Gelper! Masyarakat Mengamuk! 

Senin, 8 September 2025 - 14:51 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Lucky Hakim & H.Syaefudin Mengusung VISI Indramayu REANG

Senin, 8 September 2025 - 11:54 WIB

Oknum Kurir J&T Jalan Tanjung Pura di Keluhkan Pelanggannya!! Diduga Tidak Sopan dan Berperilaku Buruk Ketika Melakukan Pelayanan

Sabtu, 6 September 2025 - 10:21 WIB

Tanaman Sawit Di MTQ GOR Serunai Baru Status Kepemilikan Dan Hasil Panen Buah Sawitnya Dipertanyakan

Berita Terbaru