Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Personil Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Lorong Bunga Lk.I Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (9/1/2025) sekitar Pukul.18.00 Wib.

Pria berinisial Si (25) als Ewe warga Desa Sukaaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Desa Bagan Dalam, pada Senin (17/2/2025) Pukul.17.30 Wib.

“Terduga pelaku pencurian ini mengaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian”, Ujar Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Selasa (18/2/2025).

Saat dilakukan interogasi singkat lanjutnya, Si als Ewe mengaku telah merusak pintu depan rumah korban Zunita Sari Tanjung (34), dan membawa (mencuri) 2 Lemari Hias, 1 Pintu besi, 1 pintu belakang, Kitvhenset.

“Saat ini Si als Ewe telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku Huma proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru