Jaringan Penjualan Obat Keras DiJual Bebas di Wilayah Desa Tenajar dan Kebulen

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi dan meraup keuntungan besar.

Perputaran Rupiah dalam bisnis haram ini sangat menggiurkan, tanpa memikirkan dampak yang sangat buruk bagi generasi penerus Bangsa apa lagi peredaran bisnis ini menyasar ke kalangan Remaja, dengan Harga yang dibilang terjangkau bagi kalangan remaja dan pelajar, jenis Tramadol dan Hexymer sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Daerah yang diduga menjadi Konsentrasi peredaran Obat-obatan terlarang yakni di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya dan Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, dan kedua wilayah tersebut masih berada di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Polsek Arahan Laksanakan Patroli Strong Point Wiralodra

Pada saat Awak Media Menemui seseorang Yang tidak disebutkan namanya demi keamanan mengatakan “Saya mah hanya kurir mas, dan bos saya gak pernah kelapangan,” ucapnya

Sementara itu, Inisal BR yang diduga selaku pemilik saat hendak dikonfirmasi dikediamannya namun tidak dibuka pintunya.

Dari menjamurnya penjualan obat terlarang itu, yang dijual degan bebas obat-obatan keras tersebut, patut di pertanyakan penegak hukum di jajaran Polres Indramayu, Sangat diperlukan sekali Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Indramayu menjadi sarang peredaran obat terlarang tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sampai berita ini diterbitkan Awak Media masih akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

Penulis : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Turap 20 Milyar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan
Swakelola Revitalisasi SMP Negeri 6 Taspelin Diduga Pelaksanaanya Tidak Transparan
Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Paoman Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli, dan Tidak Tegas Oknum Guru
Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif
Kecamatan Indramayu Bersama Bulog Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Serbu Lokasi
MCS Media Center Sampang, Resmi dikukuhkan oleh Aba Idi Pole
Meriahkan HUT RI ke-80, Kelurahan Karangmalang Gelar Jalan Sehat Bertabur Door Prize
Meriahnya Lomba Agustusan RT001/RW001 Karangmalang: Semangat Kebersamaan Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Proyek Turap 20 Milyar Anggaran BPBD 2025 Tidak Mematuhi K3, Kajian Amdal Dipertanyakan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:49 WIB

Swakelola Revitalisasi SMP Negeri 6 Taspelin Diduga Pelaksanaanya Tidak Transparan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Paoman Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli, dan Tidak Tegas Oknum Guru

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:36 WIB

Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 03:21 WIB

Kecamatan Indramayu Bersama Bulog Gelar Bazar Beras Murah, Warga Antusias Serbu Lokasi

Berita Terbaru