Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

“Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” tegas Asnaedi.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (LS/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

# Humas Kantor BPN Kab Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Dampingi Gubernur Jatim Dalam Gerakan Pangan Murah Di Wilayah Blitar
Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan Sertipikasi Tanah dan Reforma Agraria
Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP
BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Dampingi Gubernur Jatim Dalam Gerakan Pangan Murah Di Wilayah Blitar

Selasa, 26 Agustus 2025 - 05:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan Sertipikasi Tanah dan Reforma Agraria

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Pelaksana Pengerjaan Jalan Poros Srikaton Diduga Langgar UU KIP

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:32 WIB

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin di Depan Mako Polres

Selasa, 26 Agu 2025 - 07:42 WIB

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Disejumlah Jalinsum

Selasa, 26 Agu 2025 - 07:37 WIB