Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya dari dalam sebuah rumah, pada Senin sore (20/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapat informasi dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisil Z (29), yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (28/01/2025).

Baca Juga:  KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.

Dalam interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.

“Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru