Asik Main Judol di Becak, KN Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Polres Tebing Tinggi melalui Sat Reskrim mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sedang asik bermain judi online (judol) saat berada di sebuah becak. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sutoyo Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya disamping salah satu bengkel, pada Rabu dini hari (22/1/2025).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (25/1), yang mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisal KN (33), warga Jalan Cempaka Kota Tebing Tinggi. Awalnya petugas mendapatkan informasi tersebut dari warga yang melaporkan adanya aktifitas perjudian online dilokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya diatas sebuah becak melalui platform https://mega55.me//”, jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Press Release Akhir Tahun 2024 Polres Indramayu

Diungkapkan, selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita handphone merk Realme yang digunakannya, screenshot halaman perjudian dan bukti transfer melalui Qris ke agen judi online bernama Dewi Nova Games. Lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru