Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Akan Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Besok

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Jadwal sidang terpidana Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu akan digelar Kamis (23/1/2025) besok.

Panji Gumilang akan diadili terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sendiri diketahui sudah melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang rencananya besok jam 10 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:  Masyarakat Brebes Apresiasi Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2024 di Jalur Pantura Indramayu

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi turut membenarkan soal sidang Panji Gumilang.

Ia juga mengatakan berkas perkara itu sudah diterima dari Kejari Indramayu.

“Sidang pertama perkara TPPU atas nama Panji Gumilang akan dilakukan besok,” ujar dia.

Panji Gumilang sendiri diketahui saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Status tersebut dimulai sejak 9 Desember hingga 29 Desember 2024.

Kemudian diperpanjang lagi mulai 29 Desember sampai dengan 27 Januari 2025.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru