Kapolres Sergai Gelar Press Release Kasus Begal

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.Si menggelar Press Release Kasus Tindak Pidanan Begal, bertempat di Mako Polsek Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (21//01/2025) Pukul.14.30 Wib.

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Jhoni Sitepu menyampai bahwa ada sekitar 4 (Empat) Laporan Polisi (LP) dari kasus tindak pidana Begal, dengan 8 (Delapan) tersangka yang diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penangkapan ini diketahui terjadinya aksi Begal dibeberapa lokasi dan waktu yang berbeda”, Ujarnya.

Dari tangan para tersangka, GP als Gilang (19) warga Deli Serdang, TMP aks Tsaqif (15) warga Medan Marelan, TW (15) als als Teguh warga Medan Marelan, MMH (38) Om warga Labuhan Deli, MIFP (21) als Boi warga Medan Marelan, DBP (19) als Diko warga Medan Marelan, DP (18) als Diki warga Medan Marelan, danAF (18) als Abi warga Medan Marelan.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap 30 Kasus Diawal Tahun 2025

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan, 1 bilah clurit, 1 unit sepeda motor Vario Hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit sepeda motor Beat hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone merek Oppo, 1 Unit handphone merek Vivo, dan 1 unit iPhone XR warna merah.

“Kini seluruh tersangka, dan barang bukti telah diamankan, dan terhadap ke Delapan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (Dua belas) Tahun”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru