Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Wartawan Media Online SS Berinisial MA Alias AD Dilaporkan ke Polres Tebingtinggi

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Oknum Wartawan Media Online SS berinisial MA alias AD resmi dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Media Online menaratoday.com Irlan Jaya Situmorang ke Polres Tebingtinggi, Polda Sumatera Utara, terkait adanya dugaan pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan adanya dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/1/2024), sekira Pukul 13:56 WIB.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP /B/38/I/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Irlan Situmorang yang biasa akrab dipanggil dengan sebutan KETUA ini, membernarkan telah membuat laporan resmi ke Polres Tebingtinggi.

“Ya benar, saya telah membuat laporan ke Polres Tebingtinggi terkait dugaan pencemaran nama baik,” jelas Irlan Situmorang.

“Ini menjadi pengingat buat kita, agar kita semuanya termasuk saya, harus lebih profesional dalam membuat dan memberikan atau menyampaikan informasi kepada masyarakat,” papar Irlan Situmorang.

“Terkhusus kepada wartawan seperti kita, dalam menjalankan tugas harus berpedoman dengan undang-undang tentang pers, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menghormati peraturan dewan pers, jangan membuat berita opini yang menghakimi, kedepankan azas praduga tak bersalah, buatlah berita yang akurat dan berimbang, dan jangan sembarangan menyebar luaskan informasi yang dapat merugikan orang lain, apalagi untuk mencari kepuasan demi kepentingan pribadi, tetapi memakai tameng atau mengatasnamakan sosial kontrol, seolah-oleh itu semua untuk kepentingan publik, padahal belum tentu demikian, apalagi kalau sampai melanggar aturan-aturan yang ada, kalau misalkan seperti itu ya tidak dibenarkan juga, semua ada prosedurnya, kita semua harus taat akan hukum, taat aturan dan peraturan perundang-undangan, biarlah semuanya saya serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku,” tegas Situmorang.

Baca Juga:  Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Kedokan Bunder Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Untuk diketahui, oknum Wartawan Media Online SS diduga membuat berita yang tidak akurat dan tidak berimbang, bahkan tanpa konfirmasi kepada pihak yang berpotensi dapat dirugikan atas pemberitaan tersebut, dan berita tersebut disebarluaskan melalui akun facebook dan tiktok milik pribadi MA alias AD.

Dengan adanya berita tersebut, Irlan Jaya Situmorang yang merasa dicemarkan nama baiknya telah menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Atas adanya laporan dan keberatan dari Irlan Jaya Situmorang tersebut, Dewan Pers telah menindaklanjuti dan menyampaikan “Penilaian Sementara dan Rekomendasi” melalui surat bernomor 1638/DP/XII/2024 pada 30 Desember 2024.

Dewan Pers telah menganalisis bahwa, berita yang ditulis layaknya opini redaksi, dalam berita ada pernyataan-pernyataan yang dapat merugikan Irlan Jaya Situmorang, berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan Pasal 3.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pengunaan media sosial dalam pemberitaan pers harus dilakukan/melalui akun media sosial yang secara resmi terafiliasi dengan Perusahaan Pers (Peraturan Dewan
Pers Nomor : 01/ Peraturan –DP/ X/ 2022 Tentang Pedoman pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers). Berita/informasi yang disiarkan bukan melalui media sosial resmi perusahaan pers, menjadi tanggungjawab pribadi pemilik akun media sosial tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polres Sergai Cek dan Berantas Perjudian Jelang Ramadhan 1446 H
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:47 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:09 WIB

Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita

Mili Sabu, 6 Warga Batu Bara Diamankan Polisi

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:52 WIB

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB