Cucu Durhaka di Batu Bara Tega Curi Cincin Emas Nenek

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Personil Sat Reskrim Polres Batubara berhasil mengamankan 2 (Dua) orang anak perempuan dibawah umur berinsial APR dan GMS terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan mencuri barang perhiasan berupa Emas Cincin milik Korban seorang Lansia bernama Ratem (86) warga di Dsn.II Desa Antara Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (17/1) sekira Pukul 14.30 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H Daulay, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala, Minggu (19/1), dan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat anak Korban atas nama Kusmiati pulang dari wirit singgah ditempat orang tuanya Korban Ratem (86), untuk mengantarkan makanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor sesaat terkejut melihat korban menangis di dapur sambil menunjuk kebelakang, sambil menunjukkan jari tangannya menyatakan cincinya hilang, lalu Pelapor menanyakan siapa yang mengambil cincin Korban, kemudian korban memberitahu dua orang melompat pagar, dan Korban wajahnya di bekap lalu tanggannya ditarik cincinnya, Ujarnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

Atas informasi tersebut, Anak korban atas nama Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menayakan Saksi Devi Irma Purnama, dan menanyakan Cucu Korban yang berinsial APR yang menjaga Korban dimana, lalu Saksi atas nama Devi mengatakan sedang keluar, kemudian Pelapor kusmawati dan Saksi mencari Terlapor APR, lalu pada malam harinya Terlapor APR pulang kerumahnya lalu ditanya oleh Pelapor dan Saksi, Terlapor APR mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS, lalu menjual cincin emas neneknya, Ungkapnya.

Atas kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan kedua dari rumah masing yang berada di Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (18/1) Pukul.14.40 Wib.

“Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2,4 Juta, dan kini kedua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP A.H. Sagala. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru