Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air

- Penulis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga pelaku diduga melakukan pencurian mesin air. Ketiga pelaku ditangkap disebuah rumah diwilayah Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Eliza Tanjung (35), warga Jalan Lama Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pada pagi hari sekitar pukul 05.30 Wib, korban menyadari mesin air miliknya yang terpasang dikamar mandi telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Sekitar pukul 13.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di rumah salah satu pelaku LZG (30) di Jalan Lama Kelurahan Sri Padang, Kita Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Kapolsek Haurgeulis Pimpin Patroli Strong Point, Pastikan Keamanan Tempat Ibadah

Dengan gerak cepat, tim Opsnal segera menuju lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah. Diketahui ketiganya berinisial RAP (27), LZG (30) dan FAS (23) berdomisili disekitar lokasi kejadian, langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

“Ketiga pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merek Panasonic yang diduga hasil curian”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (18/1).

Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut, dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan dilingkungan sekitar”, pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru