Diminta APH Polres Bitung Lidik Big Bos Frendli Beraksi: PT ORDO PRATAMA OPTIMAL Diduga Kebal Hukum. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Aktivitas jual beli BBM jenis solar yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL. Praktik ini dinilai merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia. 10/01/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau sudah dua malam beroperasi di Sekitar lokasi, Kelurahan, Winenet II, Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara · Koordinat · 1°26′31.61″N 125°11′57.59″E / 1.4421139°N 125.1993306°E  tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, memicu perhatian publik karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh aparat.

Ketika dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, menyebut bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

Praktik yang melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Mengatur bahan bakar khusus penugasan.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dugaan Distribusi Ilegal

PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha, kapal SPOB, tambang, dan gudang. Aktivitas ini memicu keresahan karena solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat bersama tim media mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik ilegal ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.

Selain itu, Pertamina juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh mafia BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.

Team Jaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Berita Terbaru

Berita

Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Antisipasi Aksi 3C

Senin, 25 Agu 2025 - 04:39 WIB

Berita

Polres Batu Bara Perkuat Patroli Presisi Jaga Kamtibmas

Senin, 25 Agu 2025 - 04:33 WIB