Diminta APH Polres Bitung Lidik Big Bos Frendli Beraksi: PT ORDO PRATAMA OPTIMAL Diduga Kebal Hukum. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Aktivitas jual beli BBM jenis solar yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL. Praktik ini dinilai merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia. 10/01/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau sudah dua malam beroperasi di Sekitar lokasi, Kelurahan, Winenet II, Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara · Koordinat · 1°26′31.61″N 125°11′57.59″E / 1.4421139°N 125.1993306°E  tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, memicu perhatian publik karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh aparat.

Ketika dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, menyebut bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

Praktik yang melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Satgas PTSL Kantah Sragen Bergerak di Desa Jetak, Validasi Bidang Tanah dan Data Wakaf Menuju Desa Lengkap

2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Mengatur bahan bakar khusus penugasan.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dugaan Distribusi Ilegal

PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha, kapal SPOB, tambang, dan gudang. Aktivitas ini memicu keresahan karena solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat bersama tim media mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik ilegal ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.

Selain itu, Pertamina juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh mafia BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.

Team Jaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:23 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:04 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:02 WIB

Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:01 WIB

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB