Seorang Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Seorang Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedokan bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (25) warga Desa Kedokan bunder Wetan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang siap diedarkan.

Barang Bukti yang Diamankan diantaranya 1 bungkus rokok merek Gajah Baru berisi 1 paket sabu.

Selain itu, 8 paket sabu lainnya ditemukan di dalam plastik hitam di bawah kasur kamar tersangka.

“Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 4,25 gram. Dan 1 pack plastik klip bening, 1 sedotan runcing, dan 1 unit handphone Oppo warna hitam,” terang AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Selasa (7/1/2025)

AKP Tatang Sunarya mengungkapkan ungkap kasus ini berawal menerima laporan dari masyarakat.

Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan.

Petugas pun melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi paket sabu.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan petugas menemukan delapan paket sabu lainnya di bawah kasur,” terang AKP Tatang.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi.

Tersangka juga mengakui sebanyak tiga kali membeli sabu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen mendukung program Asta Cita yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba,” tegas AKP Tatang Sunarya.

Penulis : SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *