Polres Tebing Tinggi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Surat Tanah

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Polres Tebing Tinggi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh korban bernama Ari Nur Eka (44), seorang guru dan beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pengaduan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juni 2024.

Bermula pada April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp.20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring. Proses peminjaman ini dimediasi oleh terlapor, EAM (44), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Korban sempat membayarkan bunga pinjaman empat kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp10 juta melalui terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, korban terkejut saat mengetahui bahwa surat tanah tersebut telah dialihkan oleh terlapor ke koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya. Pinjaman tersebut dilakukan oleh saksi Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

Baca Juga:  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Gelar Patroli Kejahatan Jalanan

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pelapor, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (17/12/2024).

Namun lanjutnya, penyelidikan menghadapi kendala karena dua saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan, belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil dua kali.

“Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara”, Tuturnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Dibuka Forkab II Kormi Kabupaten Tebo. Tebo Maju, Sehat Bugar Bergembira
Pasar Ternak Baru Tlagah, Langkah Strategis Pemerintah Desa Dorong Ekonomi Daerah
Minim Pengawasan, Pekerja Proyek Rehabilitasi Ruang SDN 2 Kiajaran Wetan Diduga Abaikan K3 dan APD
Karawang Siap Gelar Pilkades Serentak Secara Digital Akhir Tahun 2025
Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL
Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng
Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran
Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Resmi Dibuka Forkab II Kormi Kabupaten Tebo. Tebo Maju, Sehat Bugar Bergembira

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Pasar Ternak Baru Tlagah, Langkah Strategis Pemerintah Desa Dorong Ekonomi Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:10 WIB

Minim Pengawasan, Pekerja Proyek Rehabilitasi Ruang SDN 2 Kiajaran Wetan Diduga Abaikan K3 dan APD

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:04 WIB

Karawang Siap Gelar Pilkades Serentak Secara Digital Akhir Tahun 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL

Berita Terbaru