Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembunuhan Pelajar

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Personil Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan seorang pelajar. HFN (27) diamankan dari persembunyiannya di Dusun I Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Minggu (15/12) sekitar Pukul.19.30 Wib.

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Pematang Tatal, Sergai sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis tersangka , setelah dilakukan penembakan peringatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sempat melakukan perlawanan walau sudah dilakukan penembakan peringatan, namun akhirnya dapat dilumpuhkan”, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu saat memimpin pers release di Halaman Sat Reskrim Polres Sergai, Senin (26/12).

Diketahui peristiwa tewasnya pelajar Sekolah Menengah Pertama yang berinisial AS (12) warga Sergai yang menggegerkan ini terjadi di ladang sawit milik warga di Dusun III Desa Lubuk Saban, Sergai, pada Jumat (13/12) sekitar Pukul.16.00 Wib. Namun berkat kesigapan personil gabungan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga:  Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Kedokan Bunder Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Motif terjadinya peristiwa tersebut adalah hendak menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor, namun melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa, Bebernya.

“Kini HFN serta barang buktiaa 1 Unit speda motor, dan barang bukti lainnya telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) dari KUBOidana, serta Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polres Sergai Cek dan Berantas Perjudian Jelang Ramadhan 1446 H
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:47 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:09 WIB

Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita

Mili Sabu, 6 Warga Batu Bara Diamankan Polisi

Selasa, 8 Jul 2025 - 10:52 WIB