“Diduga Oknum Masyarakat Ngaku LSM” Perdaya klien Dan Tipu Lawyer

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkap Berita.Com,

LAMPUNG, TUBABA, – Disinyalir kuat salah seorang oknum masyarakat yang kerap mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga swadaya Masyarkat) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga kuat memperdayai masyarakat dan salah seorang pengacara (Lawyer) yang diketahui seorang anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di wilayah Lampung. Pasalnya oknum masyarakat berinisial D yang tak lain salah seorang warga Kecamatan Way Kanan Kab. Tubaba. Dengan sekonyong-konyong mengambil uang sukses fee, dari masyrakat yang sedang berkonflik dengan hukum. Alhasil perkarapun sudah selesai dan telah terjadi kesepakatan damai, setelah mediasi dan musyawarah kedua belah pihak dengan dibantu pihak lawyer guna penyelesaian.

Seperti biasanya sebagai lawyer menjalankan aktivitasnya, dikatakan Sanudi, SH pada awak media baru-baru ini, bahwa bersama dengan pihak (APH) aparat penegak hukum yaitu, babinkamtibmas beserta aparatur Tiyuh (desa_red). Pembahasan terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum masyarakat, berjalan kurang lebih satu jam dan pembahasan tersebut dianggap selesai karna tidak adanya korban yang bersifat material, dan akhirnya kedua belah pihak menyepakati untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum, ujar salah satu lawyer senior di Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

dikarenakan belum ada yang melakukan pemerasan .berawal dari kecurigaan warga Kemudian diungkapkan Sanudi, bahwa dirinya kejutkan oleh oknum  masyarkat yang kerap mengaku sebagai anggota LSM. Oknum masyarakat yang berinisial D, dengan sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan, diduga mengambil uang jasa beracara atau pendampingan hukum dari keluarga klien tanpa seizin pihak lawyer. Alhasil dokumen-dokumen penting kepemilikan klien sudah di amankan oleh pihaknya selaku pe damping hukum, ujar Sanudi SH.

Baca Juga:  Polsek Gabuswetan Tingkatkan Patroli Sasar Gereja di Wilayah Hukumnya

Lebih lanjut dikatakan nya MOU antara klien dengan advokat tentunya terkait jasa atau fee sukses dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dan anehnya setiap kali dihubungi olehnya dan pihak klien , selalu belum memberikan kejelasan ataupun tanggapan apapun terkait uang jasa itu,“Saya selaku advokat yang sudah MOU dengan Klien, tidak pernah menerima atau menandatangi kwitansi dari klien sebagai bukti adanya pembayaran jasa atau fee sukses atas perkara yang diurusnya.

Sementara itu diwaktu dan tempat terpisah, pihak klien atau masyarakat yang menguasakan pada pihak lawyer. Dikatakannya bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihaknya dan pengacara sudah dilakukannya. Akan tetapi masalah dokumen penting itu, kami tidak menerima sesuai kesepakatan bersama, ungkap Teguh.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selaku klien sudah memenuhi kewajibannya, yaitu memberikan jasa pada pengacara atau lawyer,” tapi rekanan pihak pengacara malah kurang ajar (oknum D_ red), tutupnya.

Reporter ( Putu Arta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru