Terdakwa Pembunuhan Berencana Soffadli Dituntut JPU Kejari Bungo Dengan Pidana Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H. Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Bungo telah membacakan tuntutan terdakwa Tragedi Pembunuhan berencana pada Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis ( 05/12/2024 ).

Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI, didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dan Kedua Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal yang dibuktikan yaitu :

1. Primair Pasal 340 KUHPidana
Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya”.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan IRT dan 15 Paket Sabu

Sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri dengan pidana Hukuman MATI.

Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH Jaksa Penuntut Umum menyatakan
Bahwa Perbuatan Terdakwa merampas Nyawa Korban FAHMAN dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah leher Korban FAHMAN dan dilanjutkan dengan memotong / memisahkan kepala korban dari badannya lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibuang ke sungai telah mencederai nilai – nilai kemanusiaan karena telah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis.

Saat diwawancara Franstianto Maruliadi Pasaribu Sebagai jaksa penuntut umum mengatakan. “Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang paling keji sepanjang sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menyita perhatian Publik,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru