Ungkapberita.com, Bungo – Terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan Datuk Rio (Kades) “ZA” Dusun Karak Apung Kecatamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo dibenarkan oleh Ketua BPD Dusun Karak Apung berdasarkan hasil konfirmasi awak media Kamis (05/12/2024).
Ketua BPD Karak Apung “Kamel” saat di hubungi oleh awak media via telepon Whatsapp pukul 10.15 wib Kamis 05 Desember 2024 terkait dugaan perselingkuhan datuk rio “ZA” dengan Seorang Wanita yang masih berstatus Istri orang dengan inisial “HST” membenarkan perihal tersebut.
“Terkait berita yang beredar bahwa datuk rio selingkuh dengan istri orang itu benar adanya, saya selaku ketua BPD saat ini sedang mengupayakan melakukan penyelesaian permasalahan ini, karena kejadian ini tidak bisa didiamkan begitu saja”. Ungkap Kamel.
“Sudah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui Lembaga Adat tapi tetap tidak menemukan penyelesaian sampai akhirnya Suami “HST” Suhadi melaporkan kepihak berwajib Polres Bungo, saya juga tidak tinggal diam dan telah menghadap Pak Camat Bathin III Ulu dan kami bersepakat kalau tidak ada halangan hari Jumat besok (06/12/2024) akan menghadap Bupati Bungo untuk melaporkan perihal ini dan sekaligus meminta arahan dari beliau.” Tambah Kamel.
Ketua BPD Kamel juga menjelaskan sampai saat ini untuk aktifitas roda pemerintahan dusun Karak Apung masih berjalan dengan baik dan Datuk Rio (Kades) “ZA” masih aktif ke kantor namun harus berulang dari Muara Bungo karena untuk saat ini datuk rio/Kades “ZA” tidak berada/tinggal didusun.
(Red)