Kabupaten Sragen,Ungkapberita.com
Dalam rangka mewujudkan salah satu Misi Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, yaitu “Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan dan Berkeadilan”, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui tim dari Sub Seksi Penetapan Hak dan Petugas Ukur melakukan pengecekan lapang di Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang (14/11/2024).
Pengecekan ini dilaksanakan terkait kepemilikan sertipikat Hak Pakai No.1 atas nama Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Sertipikat Hak Milik Perorangan. Untuk menghindari adanya sengketa kepemilikan, maka dilaksanakan pengecekan lapang. Dengan diadakannya pengecekan lapang ini, tentunya mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan keadilan.
Humas Kantor BPN Sragen