Serahkan Sertipikat Pendaftaran Tanah Lintor, Ketua Tim Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

- Penulis

Jumat, 29 November 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sragen, Ungkapberita.com //  Untuk mewujudkan Asta Cita Presiden yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN), yaitu pendaftaran tanah lintas sektor (lintor) Tahun 2024.

Program pendaftaran tanah lintas sektor merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertipikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen No. 37/SK-33.14.HP.02/I/2024 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lokasi dan Tim Pelaksana Kegiatan Pendaftaran tanah Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tahun 2024, di Kabupaten Sragen terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), yang tersebar di Desa Dukuh Kec. Tangen, Desa Jeruk Kec. Miri dan Desa Dawung Kec. Sambirejo.

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Soeryantara beserta tim menyerahkan sertipikat pada desa-desa tersebut pada Senin-Selasa (25-26/11/2024). Bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen, tujuan dari penyertipikatan ini adalah sebagai kepastian hukum hak katas tanah bagi pelaku UMKM di lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, dengan adanya bantuan subsidi bagi masyarakat, dapat mempermudah akses permodalan pada perbankan.

Humas Kantor BPN Kab Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:33 WIB

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB