Polres Sergai Rekontruksi 28 Adegan Penembakan Remaja

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rekontruksi kasus penembakan seorang remaja yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggitepatnya di depan PKS PTPN IV Adolina Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumatera Utara, Minggu (1/9) sekitar Pukul.04.30 Wib.

Dari hasil Rekontruksi tersebut, Polres Sergai menggelar 28 (Dua puluh delapan) adegan dengan tersangka berinisial, EJN, MAA als A, AP als K, dan PMS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekontruksi yang dilaksanakan di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai terlihat sejumlah adegan yang berawal dari aksi tawuran antar geng motor, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Kamis (21/11) Pukul.10.00 Wib.

“Peristiwa penembakan berawal saat korban Muhammad Alfath Arrisky bersama teman geng motornya akan melakukan aksi tawuran di Titi Sungai Ular dengan kelompok geng motor Lubuk Pakam, Deli Serdang”, Ujarnya.

Setibanya di lokasi, geng motor Lubuk Pakam merasa tidak seimbanglantas berbalik arah menuju Kota Lubuk Pakam. Melihat hal itu, korban bersama kelompoknya mengejar hingga di Hotel Deli Indah. Namun saat itu hotel dalam keadaan sepilalu meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Pos Yan Simpang Beo Polres Tebing Tinggi Jaga Kelancaran Arus Balik Libur Nataru

Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah hotel yang membuat korban bersama temannya bergegas pergi menuju arah Kita Perbaungan. Namun Para Tersangka mengejar dengan menggunakan mobil Avanza hingga kembali meletuskan senjata api ke arah korban.

Setibanya di depan PKS PTPN IV Adolina, korban akhirnya terjatuh ke parit perkebunan setelah terkena tembakan tersangka. Sempat dibawa ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyama korban yang merupakan warga Desa Kota Galuh, Sergai ini tidak tertolong, dan meninggal dunia, Paparnya.

“Atas peristiwa tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1), (3) Jo 55, 56, KUHPidana”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:39 WIB

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB