Karawang – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) ke Polres Karawang pada Rabu, 20 November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut selama bertahun-tahun.
Cellica, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode, mengaku telah menjadi korban fitnah, cacian, dan hinaan yang disebarkan melalui media sosial. Ia menyatakan bahwa serangan ini berlangsung sejak masa jabatannya sebagai kepala daerah.
“Sodara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ungkap Cellica setelah membuat laporan di Polres Karawang.
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.( Rudiono )