Di Duga Pemilik Perusahaan PT. Berkst Rehobot Telah Menabrak Aturan UU no. 17 tahun 2008, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – ada apa dengan truck tangki BBM milik PT. Berkst Rehobot keluar dari kapal feri penyeberangan ASDP Labuan uki, yang lagi sandar di dermaga penyeberangan  Pelabuhan Ferry Bitung, Sabtu, 16/11/2024

Pelabuhan Ferry penyeberangan kelurahan Winenet 2, kecamatan  Aertembaga, kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truck tengki BBM kepala biru milik PT. Berkst Rehobot, keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki, pada pukul 04:30 pagi, WITA,  truck tengki tersebut diduga melakukan penjualan atau pembelian BBM Bio Solar dari kapal Ferry, ASDP Labuan uki, tujuan Tobelo Almahera Utara.Tersebut

Kegiatan ahli muat atau Bongkar muatan berbahaya BBM Bio Solar di wilayah perairan atau pelabuhan di Indonesia Tampa pemberitahuan atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. dalam kajian Ini penulis  membahas mengenai : 1) bagaimana sistem pengurusan dokumen ijin bongkar muatan berbahaya di kantor syahbandar otoritas pelabuhan?. Lebih dan artinya semua, ltu ada regulasi yang mengatur sehingga tidak di benarkan mobil tangky BBM masuk dalam kapal feri untuk melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak

Baca Juga:  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Cooling System dan Sholat Subuh Berjamaah Jelang Pilkada

Perbuatan yang dilakukan oleh PT Berkst Rehobot yang diduga telah melakukan penjualan/pembelian BBM Bio Solar bersubsidi dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tujuan Tobelo Almahera Utara tersebut, telah melanggar hukum dan undang undang MIGAS sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang, Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Waktu awak media mau konfirmasi ke operator pelabuhan Ferry Bitung, mengenai truck tengki kepala biru milik PT. Berkst Rehobot yang keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tersebut, operatornya lari menghindari awak media.

Sebelum pemberitaan ini di muat ke media. para awak media Ungkap Berita telah mengkonfirmasi pada pemilik PT. Berkst Rehobot yang berinisial, (W T) melalui via wastaap tapi pemilik perusahan tersebut tidak merespon.

Editor/Likman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB