Di Duga Pemilik Perusahaan PT. Berkst Rehobot Telah Menabrak Aturan UU no. 17 tahun 2008, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – ada apa dengan truck tangki BBM milik PT. Berkst Rehobot keluar dari kapal feri penyeberangan ASDP Labuan uki, yang lagi sandar di dermaga penyeberangan  Pelabuhan Ferry Bitung, Sabtu, 16/11/2024

Pelabuhan Ferry penyeberangan kelurahan Winenet 2, kecamatan  Aertembaga, kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truck tengki BBM kepala biru milik PT. Berkst Rehobot, keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki, pada pukul 04:30 pagi, WITA,  truck tengki tersebut diduga melakukan penjualan atau pembelian BBM Bio Solar dari kapal Ferry, ASDP Labuan uki, tujuan Tobelo Almahera Utara.Tersebut

Kegiatan ahli muat atau Bongkar muatan berbahaya BBM Bio Solar di wilayah perairan atau pelabuhan di Indonesia Tampa pemberitahuan atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. dalam kajian Ini penulis  membahas mengenai : 1) bagaimana sistem pengurusan dokumen ijin bongkar muatan berbahaya di kantor syahbandar otoritas pelabuhan?. Lebih dan artinya semua, ltu ada regulasi yang mengatur sehingga tidak di benarkan mobil tangky BBM masuk dalam kapal feri untuk melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak

Baca Juga:  Polsek Tebing Tinggi Tingkatkan Patroli Blue Light

Perbuatan yang dilakukan oleh PT Berkst Rehobot yang diduga telah melakukan penjualan/pembelian BBM Bio Solar bersubsidi dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tujuan Tobelo Almahera Utara tersebut, telah melanggar hukum dan undang undang MIGAS sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang, Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Waktu awak media mau konfirmasi ke operator pelabuhan Ferry Bitung, mengenai truck tengki kepala biru milik PT. Berkst Rehobot yang keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tersebut, operatornya lari menghindari awak media.

Sebelum pemberitaan ini di muat ke media. para awak media Ungkap Berita telah mengkonfirmasi pada pemilik PT. Berkst Rehobot yang berinisial, (W T) melalui via wastaap tapi pemilik perusahan tersebut tidak merespon.

Editor/Likman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet
Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul
Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:45 WIB

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Berita Terbaru