Di Duga Pemilik Perusahaan PT. Berkst Rehobot Telah Menabrak Aturan UU no. 17 tahun 2008, Bitung Sulawesi Utara

Di Duga Pemilik Perusahaan PT. Berkst Rehobot Telah Menabrak Aturan UU no. 17 tahun 2008, Bitung Sulawesi Utara

Spread the love

Bitung – ada apa dengan truck tangki BBM milik PT. Berkst Rehobot keluar dari kapal feri penyeberangan ASDP Labuan uki, yang lagi sandar di dermaga penyeberangan  Pelabuhan Ferry Bitung, Sabtu, 16/11/2024

Pelabuhan Ferry penyeberangan kelurahan Winenet 2, kecamatan  Aertembaga, kota Bitung, Sulawesi Utara

Truck tengki BBM kepala biru milik PT. Berkst Rehobot, keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki, pada pukul 04:30 pagi, WITA,  truck tengki tersebut diduga melakukan penjualan atau pembelian BBM Bio Solar dari kapal Ferry, ASDP Labuan uki, tujuan Tobelo Almahera Utara.Tersebut

Kegiatan ahli muat atau Bongkar muatan berbahaya BBM Bio Solar di wilayah perairan atau pelabuhan di Indonesia Tampa pemberitahuan atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. dalam kajian Ini penulis  membahas mengenai : 1) bagaimana sistem pengurusan dokumen ijin bongkar muatan berbahaya di kantor syahbandar otoritas pelabuhan?. Lebih dan artinya semua, ltu ada regulasi yang mengatur sehingga tidak di benarkan mobil tangky BBM masuk dalam kapal feri untuk melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak

Perbuatan yang dilakukan oleh PT Berkst Rehobot yang diduga telah melakukan penjualan/pembelian BBM Bio Solar bersubsidi dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tujuan Tobelo Almahera Utara tersebut, telah melanggar hukum dan undang undang MIGAS sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang, Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Waktu awak media mau konfirmasi ke operator pelabuhan Ferry Bitung, mengenai truck tengki kepala biru milik PT. Berkst Rehobot yang keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tersebut, operatornya lari menghindari awak media.

Sebelum pemberitaan ini di muat ke media. para awak media Ungkap Berita telah mengkonfirmasi pada pemilik PT. Berkst Rehobot yang berinisial, (W T) melalui via wastaap tapi pemilik perusahan tersebut tidak merespon.

Editor/Likman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *