Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu dari Perkebunan Sawit

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI, Ungkapberita.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku pada Sabtu sore (2/11/2024). Pelaku diketahui berinisial SP (42), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (6/11) yang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku terjadi di areal perkebunan sawit di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, satu unit android, pipet plastik berbentuk runcing, dan uang tunai sebesar Rp115.000,-.

Baca Juga:  Dukung 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Medang Deras Binluh Ketahanan Pangan

“Petugas menangkap pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah akan gerak gerik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya”, Sebutnya.

Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebing Tinggi akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutupnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Presisi

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:35 WIB