537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta,Ungkapberita.com – Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga:  Hadiri Hari Jadi ke-72 Nahdlatul Wathan, Menteri Nusron Canangkan Tanah Eks HGU untuk Dikelola Jemaah

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota. (GE/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Humas Kantor BPN Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengumuman Pelayanan BPN Sragen Libur dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Selamat Sukses atas Dilantiknya Setya Prayoga, S.H., M.Si. sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kab. Sragen
Selamat Sukses atas Dilantiknya Joko Setyadi, A.Ptnh. sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab. Sragen
Selamat Sukses atas Dilantiknya Dwi Ari Sugiarto, S.T. sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kab. Sragen
Selamat Sukses atas Dilantiknya Soeryantara Adhi Sasana, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Semarang
Selamat Sukses atas Dilantiknya Afandi, S.SiT., MPA. sebagai Kepala Seksi Survei & Pemetaan BPN Kota Semarang
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 4 September 2025
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 3 September 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 10:22 WIB

Pengumuman Pelayanan BPN Sragen Libur dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 4 September 2025 - 10:20 WIB

Selamat Sukses atas Dilantiknya Setya Prayoga, S.H., M.Si. sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kab. Sragen

Kamis, 4 September 2025 - 10:16 WIB

Selamat Sukses atas Dilantiknya Joko Setyadi, A.Ptnh. sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab. Sragen

Kamis, 4 September 2025 - 10:14 WIB

Selamat Sukses atas Dilantiknya Dwi Ari Sugiarto, S.T. sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kab. Sragen

Kamis, 4 September 2025 - 10:11 WIB

Selamat Sukses atas Dilantiknya Soeryantara Adhi Sasana, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Semarang

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Cooling System Himbauan Kamtibmas

Jumat, 5 Sep 2025 - 05:14 WIB