Desak Kapolda Ketua Umum Makatana Minahasa Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Bitung.

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara – Kinerja Polres Bitung kembali menuai sorotan dari Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Makatana Minahasa, Alvis Metrico Sumilat, terkait laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Herman Loloh melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor Laporan Polisi: LP/B/393/V/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 20 Mei 2023. Perkara yang dilaporkan yang terjadi pada Agustus 2022 dengan terlapor PT MSM/PT TTN, dan mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan/atau Pasal 167 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 26/10/2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Alvis Metrico Sumilat menyoroti lambatnya proses pemeriksaan terhadap terlapor PT MSM/PT TTN oleh Polres Bitung. Ia mempertanyakan kinerja pihak kepolisian yang hingga saat ini belum melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. “Sikap Polres Bitung yang belum menindaklanjuti laporan Herman Loloh ini patut kami pertanyakan. Kami menilai kinerja Polres Bitung, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim, tidak produktif dalam menangani kasus ini,” ujar Alvis.

Lebih lanjut, Alvis menekankan bahwa sebagai lembaga negara yang mendapatkan amanat berdasarkan undang-undang, sudah seharusnya Polres Bitung bekerja dengan profesional dan memperlakukan semua warga negara sama di muka hukum. “Bukan mendiamkan laporan hingga satu tahun lima bulan tanpa adanya kejelasan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

 

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini dipertegas dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Regulasi tersebut memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara.

Alvis berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, segera mengambil langkah untuk mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dan Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K.,S.I.K.terkait kasus ini.
“Kapolda Sulut sudah sepantasnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung. Kami harap evaluasi ini bisa memberi keadilan kepada Herman Loloh dan menunjukkan bahwa hukum di negara ini masih berjalan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Laporan dugaan penyerobotan tanah ini telah berproses di kepolisian selama satu tahun lima bulan, dan hingga saat ini belum ada perkembangan berarti terkait proses penyidikan. Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terkait komitmen Polres Bitung dalam menjalankan tugas dan amanat undang-undang.

 

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda
Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet
Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul
Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:45 WIB

Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Berita Terbaru