Oknum Dari PT MSM/PT. TTN Di duga Melakukan Pemerasan Mengenai Proses Pembebasan Lahan Di Pinasungkulan, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BITUNG, – Proses pembebasan lahan pertanian di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT MSM/PT TTN, diduga diwarnai oleh praktik pemerasan. Salah satu pimpinan perusahaan berinisial “DS” disebut-sebut terlibat dalam meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan dengan dalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada seorang pejabat tinggi di Kota Bitung -(24 Oktober 2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pemilik lahan yang telah menerima pembayaran dari PT MSM/PT TTN mengungkapkan bahwa “DS,” yang saat itu didampingi oleh pejabat kecamatan Ranowulu berinisial “DR,” meminta uang dengan alasan sebagai “jatah” bagi pejabat di kota tersebut. “Pembayaran lahan sudah selesai, tapi jangan lupa jatah untuk petinggi Kota Bitung,” ujar “DS,” menurut pengakuan pemilik lahan.

 

Merasa terdesak, pemilik lahan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang dibungkus dengan kertas koran kepada “DS.” Namun, ketika salah satu kerabat pemilik lahan mengonfirmasi hal ini langsung kepada pejabat yang bersangkutan, terungkap bahwa pejabat tersebut tidak pernah menerima dana tersebut, baik dari penjual lahan maupun dari perusahaan.

Tidak hanya itu, “DS” juga disebut mempersulit proses pembayaran dengan alasan tanah yang dijual bermasalah dengan seseorang berinisial “GW.” Meski pemilik lahan bersikeras bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ia terpaksa menyerahkan uang lebih dari satu miliar rupiah kepada “GW” untuk memperlancar proses pembayaran.

Baca Juga:  Apresiasi Wisudawan Terbaik STPN Tahun Akademik 2023/2024, Menteri AHY: Perlu Disiapkan Program Studi Banding untuk Menambah Wawasan

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam terkait integritas proses pembebasan lahan yang dilakukan PT MSM/PT TTN. Dugaan adanya pemerasan dengan mencatut nama pejabat publik dinilai merusak citra perusahaan dan menodai prinsip-prinsip bisnis yang jujur dan transparan.

“Robby Supit, seorang aktivis di Kota Bitung, menyatakan perlunya langkah tegas dari pihak manajemen PT MSM/PT TTN untuk menuntaskan persoalan ini. Ia memberikan beberapa saran penting kepada perusahaan agar kasus serupa tidak terulang:

– Penyelidikan Internal: PT MSM/PT TTN harus segera melakukan penyelidikan internal untuk memastikan apakah benar terjadi pemerasan oleh oknum pimpinan perusahaan. Jika terbukti, tindakan tegas perlu diambil demi menjaga integritas perusahaan.

– Menjunjung Tinggi Etika Bisnis: Perusahaan perlu menghindari segala bentuk praktik yang tidak etis, termasuk pemerasan atau manipulasi dalam proses pembebasan lahan. Setiap transaksi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

– Melibatkan Pihak Berwenang: PT MSM/PT TTN disarankan melibatkan pemerintah daerah atau pihak ketiga yang independen dalam proses pembebasan lahan untuk memastikan semua pihak diperlakukan adil dan transparan.

– Sosialisasi Prosedur yang Jelas: Perusahaan perlu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur resmi pembebasan lahan agar mereka tidak mudah terjebak dalam permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi cerminan bagi perusahaan-perusahaan besar lain untuk selalu menjaga etika bisnis dan menjunjung tinggi kejujuran serta transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:57 WIB

Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:39 WIB

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB