Polres Bitung Periksa David Sompie Pimpinan, PT MSM/ PT TTN Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga Pinasungkulan

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

BITUNG, -Proses hukum atas laporan Neltje Loloh terkait dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN bersama Devie Ondang kembali dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Bitung. Kasus ini menyangkut lahan milik keluarga Neltje Loloh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136.- Rabu, ( 9 Oktober 2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada Selasa, Neltje Loloh dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang sudah diajukan sejak 20 Mei 2023. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.00 WITA hingga pukul 19.15 WITA di ruang penyidik Polres Kota Bitung. Neltje Loloh didampingi oleh kuasanya, Robby Supit, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan disertai pelayanan yang baik dari tim penyidik.

“Benar, Neltje Loloh telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dari jam 15.00 hingga 19.15 WITA. Prosesnya berjalan baik dan lancar, serta kami mendapatkan pelayanan yang humanis dari penyidik, Kanit Reskrim, maupun KBO Reskrim Polres Bitung,” kata Robby Supit.

Robby Supit, sebagai penerima kuasa Neltje Loloh, berharap agar Polres Bitung bisa segera menuntaskan proses penyidikan yang sempat terhenti selama lebih dari satu tahun. “Harapan kami, proses ini dapat berjalan lebih cepat mengingat ini adalah kelanjutan setelah 1 tahun 4 bulan mangkrak di tahap penyidikan,” tegas Robby.

Robby juga menekankan pentingnya konsistensi penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama terkait tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang yang diduga turut serta dalam penyerobatan ini. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut telah merusak lahan keluarga Neltje Loloh untuk kegiatan pertambangan, serta menutup akses bagi pemilik tanah untuk masuk ke area milik mereka sendiri.

“Tanahnya sudah dibongkar untuk kegiatan tambang, dan perusahaan telah menutup akses bagi pemilik tanah untuk masuk ke area tersebut. Kami berharap penyidik fokus pada kasus penyerobotan tanah dan tidak terjebak pada masalah jual beli antara Devie Ondang dan pihak perusahaan,” ujar Robby.

“Robby menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, tindakan PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang sangat jelas melanggar hak milik keluarga Neltje Loloh. Hal ini dikuatkan oleh surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Nomor: TP 02.01/444-71.72/VI/2023, tertanggal 9 Juni 2023, yang menyatakan bahwa lokasi tanah milik Devie Ondang dengan SHM 157, berbeda dengan lokasi tanah SHM 135 dan 136 milik Herman Loloh.

Baca Juga:  Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

Selain itu, surat dari BPN Kota Bitung Nomor: MP 01.02/846-71.72/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 juga menegaskan bahwa, lahan SHM 157 dan SHM 135-136 berada di lokasi yang berbeda. Dengan bukti administratif dari BPN ini, semakin menguatkan posisi keluarga Neltje Loloh bahwa tanah yang dieksplorasi oleh PT MSM/PT TTN bukanlah milik Devie Ondang.

Dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh PT MSM/PT TTN dapat dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, tindakan memasuki dan menggunakan tanah tanpa hak juga dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja masuk atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Tindakan lain yang bisa dikenakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila ditemukan adanya dokumen palsu yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Pasal 55 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang turut serta dalam perbuatan pidana, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu, juga bisa dijerat hukum. Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa Devie Ondang membantu PT MSM/PT TTN dalam penyerobotan tanah, maka dia juga bisa dikenakan pasal ini.

Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh PT MSM/PT TTN dan Devie Ondang yang melibatkan lahan milik keluarga Neltje Loloh terus mendapatkan perhatian publik. Dengan bukti-bukti yang kuat, terutama dari hasil klarifikasi dan peta lokasi dari BPN Kota Bitung, diharapkan proses hukum ini dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya. “Robby sebagai pihak kuasa Neltje Loloh berharap agar penyidik Polres Bitung tetap konsisten dalam menyelesaikan kasus ini dan tidak terjebak pada masalah-masalah teknis yang mengaburkan fakta hukum terkait penyerobotan tanah,

Dengan harapan Robby Supit meminta, pihak APH Polres Bitung periksa David Sompie selaku pimpinan PT MSM/PT TTN atas dugaan penyerobotan tanah tersebut

Editor/L.I.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sragen Hadir di Tengah Masyarakat, Layanan PELATARAN Serbu Car Free Day Alun-Alun Minggu, 7 September 2025
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan Sabtu, 6 September 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik Senin, 8 September 2025
*Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah*
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Ratusan Personel Polresta Pati Kawal Tradisi Meron di Sukolilo
Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Penganiayaan Saat Persiapan Karnaval Meron, Dua Pelaku Diamankan
Gelanggang Judi Sabung Ayam di Kedokan bunder Meresahkan Warga, APH Di Minta Bertindak Tegas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 12:53 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan Sabtu, 6 September 2025

Senin, 8 September 2025 - 12:51 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik Senin, 8 September 2025

Senin, 8 September 2025 - 09:20 WIB

*Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah*

Minggu, 7 September 2025 - 19:37 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 7 September 2025 - 01:19 WIB

Ratusan Personel Polresta Pati Kawal Tradisi Meron di Sukolilo

Berita Terbaru

Berita

Polsek Medang Deras Cooling System Perkuat Kamtibmas

Senin, 8 Sep 2025 - 14:16 WIB