Kejari Bitung Di Desak Periksa Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kreatif. Dinas Pariwisata, Di Pasar Cita Bitung

Kejari Bitung Di Desak Periksa Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kreatif. Dinas Pariwisata, Di Pasar Cita Bitung

Spread the love
Bitung – Peranan LSM membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terduga koruptor dengan menggunakan uang rakyat dan uang negara demi kepentingan sendiri seperti dugaan terjadinya praktek pencurian volume pada proyek pembangunan gedung baru ruang kreatif kota bitung tahun anggaran 2024, 09/10/2024

Di mana pada pembangunan ruang kreatif tersebut telah menggunakan material konteiner bekas di duga tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), Uangkap Ato Tamila kemarin 08/10/2024.

” Tamila menambahkan, pembangunan gedung baru ruang kreatif kota bitung, sudah melewati masa kontrak dari 150 hari kalender, menjadi 180 hari kelender hal ini di duga melakukan Kolusi dan Nepotisme dan bahkan lemahnya pengawasan dari pihak inspektorat kota bitung.

Proyek tersebut di prediksi baru masuk di 70% olehnya itu,dengan adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada proyek pembangunan ruang kreatif kota bitung, Ketua LSM GADAPAKSI Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila,meminta kepada Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Bitung untuk melakukan langka Lidik demi menyelamatkan dana APBN tersebut”.

“Tamila menceritakan bahwa, Ada kemungkinan nilai-nilai masyarakat yang memandang korupsi sebagai tindakan yang haram kian terdistorsi dan kabur, disebabkan oleh akibat yang kumulatif sistemiknya korupsi dan keputusasaan atas usaha-usaha menanggulangi korupsi. Akibat korupsi yang begitu merusak, upaya pemberantasan yang sulit, dan kecenderungan sikap masyarakat yang apatis terhadap upaya pemberantasan korupsi, menjadikan permasalahan korupsi sebagai permasalahan yang tidak sederhana.

Namun demikian permasalahan korupsi harus segera diselesaikan kalau tak mau masyarakat semakin menderita. Korupsi disebabkan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri, rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara,atau pemerintah dibarengi dengan lemahnya pengawasan dari atas dan pengaruh partai politik. Diharapkan dengan tumbuh menjamurnya LSM dapat mengeliminir faktor penyebab terjadinya korupsi, masalah LSM bagaimana perananan-peranan yang dilakukan dan hambatan-hambatan yang di hadapai LSM dalam berperan menananggulangi tindak pidana korupsi.

“‘Lsm menggunakan metode pendekatan hukum empiris, penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis peraturan-peraturan, yurisprudensi, tulisan-tulisan serta terjun ke lapangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, yang bersumber dari data primer dan data skunder.

LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili, dan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga atau instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.

Namun dalam prakteknya LSM mengalami hambatan-hambatan dalam berperan menanggulangi tindak pidana korupsi seperti lambannya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, kurang adanya kerjasama antar LSM dengan pemerintah, kurang tingkat keberanian LSM dalam mendobrak dan menjerumuskan para koruptor kepenjara agar jera, pola perilaku kejahatan korupsi termasuk golongan kejahatan mempunyai potensi tinggi dan sulit dijangkau,Pungkas Ato

Tamila pada saat berdialog dengan beberapa awak media yang turut ikut serta berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Editor/L.I.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *