Kejari Bitung Di Desak Periksa Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kreatif. Dinas Pariwisata, Di Pasar Cita Bitung

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Bitung – Peranan LSM membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terduga koruptor dengan menggunakan uang rakyat dan uang negara demi kepentingan sendiri seperti dugaan terjadinya praktek pencurian volume pada proyek pembangunan gedung baru ruang kreatif kota bitung tahun anggaran 2024, 09/10/2024

Di mana pada pembangunan ruang kreatif tersebut telah menggunakan material konteiner bekas di duga tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), Uangkap Ato Tamila kemarin 08/10/2024.

” Tamila menambahkan, pembangunan gedung baru ruang kreatif kota bitung, sudah melewati masa kontrak dari 150 hari kalender, menjadi 180 hari kelender hal ini di duga melakukan Kolusi dan Nepotisme dan bahkan lemahnya pengawasan dari pihak inspektorat kota bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut di prediksi baru masuk di 70% olehnya itu,dengan adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada proyek pembangunan ruang kreatif kota bitung, Ketua LSM GADAPAKSI Provinsi Sulawesi Utara Ato Tamila,meminta kepada Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Bitung untuk melakukan langka Lidik demi menyelamatkan dana APBN tersebut”.

“Tamila menceritakan bahwa, Ada kemungkinan nilai-nilai masyarakat yang memandang korupsi sebagai tindakan yang haram kian terdistorsi dan kabur, disebabkan oleh akibat yang kumulatif sistemiknya korupsi dan keputusasaan atas usaha-usaha menanggulangi korupsi. Akibat korupsi yang begitu merusak, upaya pemberantasan yang sulit, dan kecenderungan sikap masyarakat yang apatis terhadap upaya pemberantasan korupsi, menjadikan permasalahan korupsi sebagai permasalahan yang tidak sederhana.

Baca Juga:  Firmansyah Putra Bungo Berhasil Menyabet Juara 4 Kelas G2 Kejurnas Adventure Offroad IMI Putaran 1 2024 Di Sirkuit Hidzie Sukabumi

Namun demikian permasalahan korupsi harus segera diselesaikan kalau tak mau masyarakat semakin menderita. Korupsi disebabkan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri, rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara,atau pemerintah dibarengi dengan lemahnya pengawasan dari atas dan pengaruh partai politik. Diharapkan dengan tumbuh menjamurnya LSM dapat mengeliminir faktor penyebab terjadinya korupsi, masalah LSM bagaimana perananan-peranan yang dilakukan dan hambatan-hambatan yang di hadapai LSM dalam berperan menananggulangi tindak pidana korupsi.

“‘Lsm menggunakan metode pendekatan hukum empiris, penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis peraturan-peraturan, yurisprudensi, tulisan-tulisan serta terjun ke lapangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, yang bersumber dari data primer dan data skunder.

LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili, dan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga atau instansi-instansi pemerintah maupun non pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.

Namun dalam prakteknya LSM mengalami hambatan-hambatan dalam berperan menanggulangi tindak pidana korupsi seperti lambannya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, kurang adanya kerjasama antar LSM dengan pemerintah, kurang tingkat keberanian LSM dalam mendobrak dan menjerumuskan para koruptor kepenjara agar jera, pola perilaku kejahatan korupsi termasuk golongan kejahatan mempunyai potensi tinggi dan sulit dijangkau,Pungkas Ato

Tamila pada saat berdialog dengan beberapa awak media yang turut ikut serta berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Editor/L.I.79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:57 WIB

Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Dikmas Lantas

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:39 WIB

Berita

Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang dan Patroli Desa

Sabtu, 12 Jul 2025 - 13:51 WIB